Berita Aceh Singkil

Mulai Bulan Ini, Perangkat Kampung Singkil Minimal Berpendidikan SMA, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2020).

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2020).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Syarat perangkat kampung di Aceh Singkil minimal wajib berpendidikan SMA/sederajat mulai berlaku bulan ini. 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2020). 

Menurutnya, bagi yang tak mematuhi atau memalsukan syarat ini, maka wajib mengembalikan anggaran yang diterima perangkat kampung bersangkutan, jika hal ini terungkap.

Menurut Asmaruddin, hal itu merupakan bagian dari melaksanakan visi misi bupati dalam perbaikan tata kelola pemerintahan dan perbaikan pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu desa.

Selain melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung.

"Kalau perangkat kampung pendidikannya sudah baik, maka pelayanan terhadap masyarakat akan baik. Ini sesuai visi misi bupati," kata Asmaruddin. 

Fitriani, Guru dan Kepala TK Berprestasi yang Hobi Traveling

Operator Desa Bawa Kabur Uang Rp 318 Juta, Ini Penjelasan Camat Bandar

Besok, Pemkab Pidie Jaya Gelar Maulid Akbar di Halaman Kantor Bupati, Ini Agenda dan Penceramahnya

Asmaruddin menjelaskan hal ini diatur dalam surat Bupati Aceh Singkil Nomor 180/2019 Perihal Pengangkatan Perangkat Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Salah satu isinya pendidikan perangkat kampung SMA/sederajat.

Hal ini merupakan penegasan pelaksananaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung.

Undang-undang dan qanun itu sebutnya sudah lama berlaku.

Tapi belum dipatuhi semua kepala kampung.

"Makanya keluar surat bupati menegaskan supaya segera dilaksanakan," tegasnya.

Bagi kepala kampung yang sudah menerapkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung, tidak perlu lagi merekrut ulang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved