Berita Subulussalam
Divonis 30 Cambuk, H Ajo Irawan Desak DKPP RI Berhentikan Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diminta segera memberhentikan Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dari lembagara tersebut...
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Divonis 30 Cambuk, H Ajo Irawan Desak DKPP RI Berhentikan Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diminta segera memberhentikan Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dari lembagara tersebut.
Hal itu disampaikan H Ajo Irawan, suami selingkuhan mantan Ketua Panwaslu Subulussalam menanggapi vonis hakim 30 cambukan pada Edi Suhendri dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam
Menurut H Ajo, vonis hakim sebanyak 30 cambuk menjadi bukti kuat pelanggaran moral yang dilakukan oleh mantan Ketua Panwaslu Subulussalam.
Lantaran itu, H Ajo meminta pihak DKPP RI segera menerbitkan surat pemberhentian sang mantan ketua Panwaslu Subulussalam.
”Kalau dulu katanya menunggu hasil putusan pengadilan. Sekarang sudah ada vonis pengadilan atau mahkamah syariah jadi sepatutnya pihak DKPP RI segera memberhentikan mantan ketua Panwaslu Subulussalam demi menjaga nama baik lembaga tersebut,” kata H Ajo
• Kasus Wanita Melahirkan di WC Rumah Sakit, Bibir Bayi Sempat Benjol Akibat Jatuh ke Lantai
• Nikmah Sarkawi Luncurkan Aplikasi Penataan Administrasi PKK Kampung di Kecamatan Mesidah
• Turnamen Bola Voli HUT Kuda Laut Jangka, Akademi Trisakti Benam Lampoh Kuta
Sebelumnya dilaporkan Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa masing-masing Edi Suhendri mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dan Asni P, istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Terkait dengan vonis tersebut, H Ajo Irawan, suami selingkuhan mantan Ketua Panwaslu SUbulussalam menyatakan kecewa.
H Ajo Irawan menghubungi Serambinews.com, menyatakan sangat kecewa atas rendahnya vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebab, kata Ajo, dari fakta-fakta persidangan sudah jelas adanya perbuatan mesum antara istrinya dengan mantan ketua penegakan Pemilu di Kota Sada Kata itu. Apalagi, lanjut Ajo, sang istri selaku selingkuhan Edi Suhendri mengakui semua perbuatan mereka.
”Tapi apa daya vonisnya hakim sangat rendah. Saya sangat kecewa,” ujar H Ajo.
• Video Amatir Gajah Liar Masuk Pekarangan Sekolah di Bener Meriah, Siswa Penasaran Ingin Mendekat
• Raih Summa Cumlaude, Putra Langsa Kukuhkan Gelar Doktor di Universitas Al-Azhar Mesir
Padahal, menurut H Ajo, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa 100 kali cambukan. Lebih jauh dikatakan, kekecewaan H Ajo sebenarnya telah berlangsung lama saat bergulirnya proses persidangan berlanjut dalam beberapa bulan.
Dia menilai ada banyak kejanggalan yang terjadi. Salah satu yang dia kerap pertanyakan dan tuntut namun tak dikabulkan yakni dihadirkannya mobil dinas Panwaslu Subulussalam sebagai barang bukti.
Tetapi pihak jaksa penuntut umu menurut H Ajo tetap keukeuh tidak menghadirkan dengan dalih cukup dua alat bukti.