Menko Luhut Pandjaitan: Penjara Saja Tak Cukup, Koruptor Jiwasraya Harus Dimiskinkan
Luhut mengatakan, upaya itu dilakukan agar ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi (tipikor) oleh pejabat negara.
Editor:
Faisal Zamzami
Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Menko Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan mengadakan Coffee Morning bersama sejumlah awak media nasional dan luar negeri, di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Humas Kemenko Maritim dan Investasi)
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap asuransi Jiwasraya memang mengindikasikan adanya kesalahan dalam investasi yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya pada saat penerbitan produk JS Saving Plan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya mencapai sekitar Rp 13,7 triliun.
• Korban Kebakaran di Jeunieb Terima Bantuan Masa Panik
• Pemkab Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Aih Jernih, Uang Korban Habis Terbakar
• Seorang Pria Hilang Diduga Tewas Dimakan Babi Peliharaannya, Ditemukan Tulang Kepala dan Tengkorak
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menko Luhut: Penjara saja tak cukup, koruptor Jiwasraya harus dimiskinkan