Ngaku Sebagai Nabi Terakhir, Pria Ini Sebut Puasa & Salat Tidak Wajib, Bohongi Polisi saat Diperiksa
ia mengaku sebagai nabi terakhir. Pria ini diketahui bernama Paruru Daeng Tau.
"Dokter mengatakan bahwa Paruru tidak sakit, ia hanya alasan atau berbohong.
"Hari ini kondisinya juga sehat,” ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin.
Sebelumnya, Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.
• Yacht Mewah yang Ditemukan Nelayan Aceh Utara, Ternyata Milik Pengusaha dari Negara Ini
• Cerita Penyesalan Buruh Tani yang Jadi Korban Kebohongan Keraton Agung Sejagat, Beli Seragam 2 Juta
• Bongkar Perselingkuhan Istri dan Instruktrur Renang, Suami Rekam 10 Kali Hubungan Badan Mereka
• Tak Ada Dasar Sejarahnya, Kemunculan Sunda Empire Disebut Menyalahi Aturan dan Memecahkan NKRI
Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.
Ketua MUI Tana Toraja KH Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.
Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek dan setelah menyakini bahwa organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.
Kepala Seksi Bimas Islam H Tamrin Lodo mengirim surat kepada MUI Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.
MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat itu.
Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Di antaranya, LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.
Pengikut LPPAP cukup sembahyang dua kali sehari.
Menurut Zainal, berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.
“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.
Dilaporkan penistaan agama
MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.