Penyesuaian Tarif, Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Ojol Juga Naik?
Kemenhub mengaku telah bertemu dengan salah satu asosiasi pengemudi online guna mendengar masukan, salah satunya soal penyesuain tarif
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah bertemu dengan salah satu asosiasi pengemudi online guna mendengar masukan, salah satunya soal penyesuain tarif.
Mitra pengemudi online alias ojol meminta Kemenhub untuk meninjau kembali tarif ojol.
Pasalnya, beberapa indikator penentu tarif yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 sudah mengalami kenaikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif harus didiskusikan dengan para aplikator dan pengemudi, begitu juga penumpang.
Dia bilang, hal tersebut membutuhkan beberapa proses yang mungkin tak bisa diperoleh dalam waktu singkat.
"Mungkin enggak bisa cepat (memutuskan naik). Paling cepat 2 minggu, yang fair sebulan lah. karena kita harus menghitung, kita ketemu aplikator kita ketemu pengemudi," kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
• Ketahuan Mesum di Tempat Parkir, Pengemudi Honda Jazz Tabrak Satpam, Sempat Dikejar Masyarakat
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, formulasi kenaikan tarif memang bergantung pada komponen biaya langsung maupun biaya tak langsung yang diatur dalam Kepmen 348/2019.
Komponen biaya tersebut terdiri dari asuransi, biaya pengemudi, bunga modal kendaraan, BBM, pajak kendaraan, biaya pulsa, dan lain-lain.
Budi pun menyebut tarif ojol salah satunya dipengaruhi oleh kenaikan BPJS.
"Contoh BPJS Kesehatan, dulu Rp 60.000 sekarang Rp 90.000. Salah satunya itu. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai," ucap Budi Setiyadi dikesempatan yang sama.
• Ada Gundukan Tanah Dilingkari Batu Putih, Ternyata Makam Janin Ratu Keraton Agung Sejagat
Untuk menciptakan harga yang adil, Budi menerima masukan dari Gubernur Kalimantan Timur.
Gubernur tersebut mengusulkan tarif ojol mesti dibedakan lagi berdasarkan daerah masing-masing.
Karena masing-masing daerah memiliki kondisi geografis yang berbeda.
Penetapan tarif pun dirumuskan oleh gubernur dan walikota setempat.
"Saya kira masuk akal, tapi itu nanti akan kita coba rumuskan. Berarti saya hanya membuat NSPK saja, norma, standar, prosedur, kriteria, untuk bagaimana Gubernur nanti akan menentukan tarif itu, atau bahkan sampai Kabupaten/Kota," terang dia.
• Yacht Mewah yang Ditemukan Nelayan Aceh Utara Ternyata Milik Pengusaha Inggris, Ini Kronologinya
Namun, kata Budi, tidak semua daerah mesti dibuka untuk menetapkan tarifnya sendiri.
Sehingga zona tarif yang diputuskan Kemenhub masih tetap digunakan.
"Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya," jelasnya.
Seperti diketahui, Kemenhub telah menetapkan 3 zona tarif ojek online.
Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali.
Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
• VIDEO - Polisi Israel Serbu Masjid Al-Aqsa dan Pukul Jamaah Shalat Subuh
Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp2.500.
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600.
Biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
• Bupati Bireuen H Saifannur Dirawat di Medan, Keluarga Harap Doa dari Masyarakat agar Cepat Sembuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Ojol Juga Naik?",