Polisi Tangkap 8 Remaja yang Perkosa Siswi SD, Korban Diberi Lem Cap Kambing Agar Mabuk
Polisi menangkap delapan orang pemuda karena memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau
SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap delapan orang pemuda karena memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam aksinya, pelaku membuat korban mabuk dengan lem cap kambing.
Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).
"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
• Ada Gundukan Tanah Dilingkari Batu Putih, Ternyata Makam Janin Ratu Keraton Agung Sejagat
Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.
Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar mabuk.
"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.
• Rusia Sebut Iran Tembak Pesawat Ukraina Karena Ditakuti 6 Jet Tempur F-35 Seusai Serang Pangkalan AS
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.
"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.
• Pura-pura Adiknya Dipukuli, Tiga Remaja Rampas Hp Dua Remaja Baktiya di Tempat Sepi
Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek.
• YARA Investigasi Keberadaan Syafridawati, Gadis Aceh yang Diduga jadi Korban Perdagangan Manusia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda, Korban Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing",