Berita Lhokseumawe
Diduga Pelecehan Seksual terhadap Santri, Ini Ancaman Hukuman terhadap Guru Mengaji di Aceh Utara
Oknum guru mengaji tersebut ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri pria (sesama jenis).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Oknum guru mengaji tersebut ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri pria (sesama jenis).
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menahan seorang guru mengaji sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).
Oknum guru mengaji tersebut ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri pria (sesama jenis).
Kedua santri tersebut berumur 13 tahun dan 14 tahun.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Azhan, menyebutkan hingga kini pihaknya sudah selesai memeriksa 10 saksi, baik itu korban.
Kemudian teman-teman korban dan orang tua korban.
• Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Aceh Utara, Pimpinan Pesantren Berikan Klarifikasi
• RSUD Datu Beru Takengon Tambah Jumlah Tempat Tidur, Ini Tujuannya
• Sebelum Terbakar, Bangunan Eks SMK Banta Achmad di Aceh Tamiang Sering Dijarah
Sedangkan tersangka untuk sementara ini dibidik melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya, cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berawal kedatangan sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe untuk mengadukan kejadian yang menimpa kedua korban.
"Mereka datang ke Polres saat kami hendak memulai apel pagi. Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres," ujar Kompol Ahzan.
Pihak Polres Lhokseumawe langsung merespon laporan tersebut dan pada siang harinya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Dewantara
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya sudah memintai keterangan kedua korban, sejumlah saksi, dan juga tersangka.
Sedangkan hasil pemeriksaan para korban, dugaan pelecehan (hanya tahapan permainan tangan saja) sudah terjadi berulang kali, satu korban sebanyak lima kali dan satu korban lagi sudah berulang kali.
Kejadian di kamar tidur santri tersebut sudah terjadi sejak November 2019 hingga Januari 2020.
"Untuk tersangka kini sudah kita amankan untuk proses hukum lanjutan," pungkas Kompol Ahzan. (*)