Sabtu, 16 Mei 2026

Haba Senator

Fadhil Rahmi Minta Kemendiknas Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah

Kemendiknas diminta mengatasi kesenjangan yang tajam kualitas pendidikan di daerah-daerah yang jauh dengan ibukota, baik provinsi maupun ibukota

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Anggota DPD asal Aceh, M Fadhil Rahmi. 

Sepanjang PP 19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur tentang pelaksanaan UN tidak ada perubahan, maka dengan sendirinya UN tetap akan dilaksanakan.

Jika merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, katanya, Indonesia menganut sistem berbasis standar. Langkah ini, sebagai salah satu upaya untuk memastikan dan menjamin tersedianya layanan pendidikan yang bermutu bagi warga.

Untuk itu, maka pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan, sebagai kriteria minimal yang menjadi parameter tercapainya standar nasional pendidikan. Untuk menilai keberhasilan standar nasional dilakukan evaluasi, salah satunya UN dan USBN,” ujarnya lebih lanjut.

Menurut Ketua PGRI, Supardi, norma UN tidak ada dalam UU Sisdiknas. Dasar hukum penyelenggaraan UN ada pada PP 19/2005. Atas dasar itu secara norma pelaksanaan UN sebenarnya melanggar hukum karena norma UN yang ada pada PP 19/2005 tidak ada cantolannya di UU Sisdiknas.

“Jika UN dimasukan dalam kategori evaluasi pendidikan, maka sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU Sisdiknas dimana UN dimaksudkan sebagai kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan. Adapun jika merujuk pada Pasal 58 ayat (2) UU Sisdiknas berkenaan dengan evaluasi pendidikan, apakah BSNP dapat dikategorikan sebagai lembaga mandiri? Jika UN dikategorikan sebagai evaluasi hasil belajar peserta didik semakin tidak tepat karena evaluasi itu menjadi kewenangan pendidik,” imbuh Supardi.(*)

Pasca Penggerebekan Pengoplos BBM, Masyarakat Diminta Waspada

Piala Keuchik Cot Buket, PSMS Tekuk PSBU, Besok Sore, AJ Motor Bireuen Tantang Garuda Dua Cot Buket

Plt Gubernur Aceh Resmikan Bendungan Irigasi Kuta Tinggi Agara, Ini Harapan Nova Iriansyah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved