Berita Lhokseumawe

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Aceh Utara, Pimpinan Pesantren Berikan Klarifikasi

Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26)..

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan memberikan keterangan pers pada kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pesantren di Aceh Utara, Senin (20/1/2020). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).

Oknum guru mengaji tersebut ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri pria (sama-sama jenis).

Dimana kedua santri tersebut berumur 13 tahun dan 14 tahun.

Atas kejadian tersebut, pimpinan pesantren tersebut pun memberikan klarifikasi tertulis terkait status tersangka yang bukan guru mengenai di Pesentren tersebut.

Berikut isi klarifikasinya:

Kepada teman teman media.

Saya selaku pimpinan Dayah menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.

Bahwa tersangka pelaku pencabulan bukan santri kami. Bahwa tersangka adalah mantan santri namun masih tinggal di pasatren kami karena tersangka bekerja sebagai pekerja yang bertugas pada bagian pemeliharaan listrik.

Tersangka juga bukan guru ngaji. Tersangka tidak mengajar di Dayah kami, tapi sebagai tenaga kerja bidang listrik.

Kami mohon maaf dan merasa sangat terpukul dengan insiden ini.

Sekali lagi, kami mohon agar Bapak/ibu membantu kami .

Terimakasih

TTD

Pimpinan pesantren

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap diawali pada Kamis (16/1/2020) pagi datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe untuk mengadukan langsung kejadian yang menimpa kedua korban.

RSUD Datu Beru Takengon Tambah Jumlah Tempat Tidur, Ini Tujuannya

Tanggapan Kapolres Subulussalam Atas Tuntutan Wartawan Terkait Kasus Ancam Tembak terhadap Jurnalis

Hamzah Usmindra Inisiator Khitan Gratis Door to Door, Ini yang Dilakukan di Pedalaman Aceh Tengah

Mereka datang ke Polres saat kami hendak memulai apel pagi.

Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres.

Sehingga pihaknya langsung merespon laporan tersebut dan pada siang harinya tersangka didampingi pengurus Pasantren mendatangi Polres Lhokseumawe untuk menyerahkan diri.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik pun sudah memintai keterangan kedua korban, sejumlah saksi, dan juga tersangka.

Sedangkan hasil pemeriksaan para korban, dugaan pelecehan (hanya tahapan permainan tangan saja) sudah terjadi berulang kali, satu korban sebanyak lima kali dan satu korban lagi terjadi berulang kali.

Kejadian di kamar tidur santri tersebut sudah terjadi sejak November 2019 hingga Januari 2020. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved