Berita Subulussalam
Tanggapan Kapolres Subulussalam Atas Tuntutan Wartawan Terkait Kasus Ancam Tembak terhadap Jurnalis
Kapolres AKBP Qori Wicaksono datang menemui wartawan bersama Kabag Ops AKP R Manurung, Kasat Intelkam AKP Adriamus, Kasat Reskrim AKP Sumasdiono...
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kapolres AKBP Qori Wicaksono datang menemui wartawan bersama Kabag Ops AKP R Manurung, Kasat Intelkam AKP Adriamus, Kasat Reskrim AKP Sumasdiono, dan sejumlah perwiranya lainnya.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono merespon cepat aksi puluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi yang menggelar aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa itu dilakukan di pertigaan simpang Rundeng, Kota Subulussalam, Senin (20/1/2020).
Dalam aksi ini, wartawan meminta polisi mengusut kasus pengancaman tembak oleh seorang rekanan terhadap seorang wartawan Modus di Aceh Barat, Aidil Firmansyah, terkait pemberitaan.
Respon tersebut disampaikan dalam dialog yang digelar di salah satu cafe setempat seusai aksi unjuk rasa puluhan wartawan terkait kasus intimidasi terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono datang menemui wartawan bersama Kabag Ops AKP R Manurung, Kasat Intelkam AKP Adriamus, Kasat Reskrim AKP Sumasdiono, dan sejumlah perwiranya lainnya.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono berjanji akan segera melanjutkan semua tuntutan insan media di sana ke Polda Aceh.
• Hamzah Usmindra Inisiator Khitan Gratis Door to Door, Ini yang Dilakukan di Pedalaman Aceh Tengah
• Sebelum Terbakar, Bangunan Eks SMK Banta Achmad di Aceh Tamiang Sering Dijarah
• Gadis Ini Kecewa Kakek dan Neneknya Ditahan Kejari Pidie, Dituduh Palsukan Nama di Sertifikat
Berbagai desakan tersebut akan direspon dan disampaikan dalam laporan tertulis ke Polda Aceh serta ditembuskan ke Polres Aceh Barat.
Namun, menurutnya dari sejumlah tuntutan wartawan, ada beberapa yang bukan merupakan kewenangan Polres Subulussalam.
Misalnya, penanganan kasus ancaman terhadap wartawan menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 bukan kewenangan pihak kepolisian.
Kendati begitu Kapolres berjanji menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori juga menyatakan dalam penanganan kasus mereka tidak dapat mengintervensi penyidik.
Penyidik, kata AKBP Qori memiliki kewenangan dan membuat keputusan sesuai fakta bukan asumsi.
Namun,kata AKBP Qori, mereka tetap akan menindaklanjuti aspirasi wartawan terkait tindakan pengancaman pembunuhan oleh Dirut PT TAU Akrim terhadap seorang jurnalis di Aceh Barat.