Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Anggota Panwaslu Subulussalam: Kami Berduka

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
DOK FACEBOOK DKPP RI
Sidang pembacaan putusan 12 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan MH Thamrin, Nomor 14, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020, Pukul 13.30 WIB. 

Seperti diberitakan SErambinews.com sebelumnya, majelis yang menyidangkan perkara Edi Suhendri sebagai teradu membacakan putusan ini dalam sidang DKPP RI. 

Sidang terhadap Edi Suhendri sebagai teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP Lantai 5 Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta.

Sidang ini berlangsung pada Rabu (22/1/2022) siang ini. 

Sidang ini dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad. Ia dibantu tiga anggota. 

Sidang ini disiarkan langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. 

Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa.

Keduanya adalah mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri dan perempuan Asni. 

Perempuan ini adalah istri mantan anggota DPRK setempat, H Ajo Irawan.

H Ajo Irawan yang membongkar kasus chat mesum istrinya dengan mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri itu.  

Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam menjatuhkan putusan ini dalam sidang, Kamis (16/1/2020), di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum tersebut. 

Sidang  pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman SAg dan dibantu hakim anggota Zikri, SHI MH dan Fadhillah Halim, SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.

Palu ketua hakim ini  menjatuhi hukuman kepada Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved