Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Anggota Panwaslu Subulussalam: Kami Berduka

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
DOK FACEBOOK DKPP RI
Sidang pembacaan putusan 12 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan MH Thamrin, Nomor 14, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020, Pukul 13.30 WIB. 

Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.

Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri.

Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.

Pantauan di lapangan sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Suhendri.

Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.

Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.

H Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati  demikian, H Ajo Irawan yang merupakan Anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut. 

Sebagaimana diberitakan,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam, Edi Suhendri.

Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved