Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Kasus Chat Mesum Masih Banding

Sementara kasusnya yang juga bergulir di Mahkamah Syar’iah Subulussalam hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (incraht atau inkrah).

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
DOK FACEBOOK DKPP RI
Sidang pembacaan putusan 12 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan MH Thamrin, Nomor 14, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020, Pukul 13.30 WIB.       

Namun, kata Syahrianto mereka tentunya tidak bisa berbuat banyak karena hal itu merupakan perbuatan personal dan sesuai fakta hukum berlaku selaku penyelenggara pemilu.

Apa yang dialami mantan Ketua Panwaslu Subulussalam ini menjadi pelajaran bagi Syahrianto dan rekannya untuk lebih baik ke depan.

”Kalau kami tentu berduka karena bagaimanapun beliau (Edi Suhendri-red) adalah rekan kami tapi mau bagaimana, ini adalah peraturan,” ujar Syahrianto

Menyusul putusan tersebut, kata Syahrianto mereka akan segera mengambil sikap dengan melakukan rapat pleno guna memilih ketua baru Panwaslu Subulussalam yang definitif.

Sejatinya, kata Syahrianto pemilihan ketua Panwaslu Subulussalam dapat dilakukan sejak Edi Suhendri ditahan beberapa waktu lalu.

Namun mereka tidak melakukan demi menjaga perasaan sang koleganya itu.

Sedangkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syahrianto menyatakan bukan kewenangan mereka tapi Bawaslu RI atau Bawaslu Aceh.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Edi Suhendri sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Subulussalam. 

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, majelis yang menyidangkan perkara Edi Suhendri sebagai teradu membacakan putusan ini dalam sidang DKPP RI. 

Sidang terhadap Edi Suhendri sebagai teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP Lantai 5 Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta.

Sidang ini berlangsung pada Rabu (22/1/2022) siang ini. 

Sidang ini dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad. Ia dibantu tiga anggota. 

Sidang ini disiarkan langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. 

Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved