Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Kasus Chat Mesum Masih Banding

Sementara kasusnya yang juga bergulir di Mahkamah Syar’iah Subulussalam hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (incraht atau inkrah).

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
DOK FACEBOOK DKPP RI
Sidang pembacaan putusan 12 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan MH Thamrin, Nomor 14, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020, Pukul 13.30 WIB.       

Sementara kasusnya yang juga bergulir di Mahkamah Syar’iah Subulussalam hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (incraht atau inkrah).

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam. 

Sebelum putusan resmi ini, ia berstatus sebagai Ketua Nonaktif Panwaslu Subulussalam. 

Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang ini  Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta.

Sementara kasusnya yang juga bergulir di Mahkamah Syar’iah Subulussalam hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (incraht atau inkrah).

Sebab, kuasa hukum Edi Suhendri masih melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subulussalam.

”Terdakwa banding, JPU juga banding. Ini hak mereka dan banyak juga kasus-kasus seperti ini yang terdakwanya banding,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Subulusalam, Aman, SAg kepada Serambinews.com. 

Personel Polsek Darul Imarah Tangkap Pasangan Suami Istri, Terlibat Pembongkaran Toko Ini

Sudah 18 Hari Remaja Beurawe Ini Tak Pulang-pulang, Pamitan Sama Ibu untuk Ambil Laptop ke Sigli

Kalak BPBA: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Bandang Agara Jadi Kewenangan BNPB

Sedangkan untuk perkara pelanggaran kode etik di DKPP RI telah diputus resmi dengan vonis pemberhentian tetap alias dipecat.

Proses pemecatan ini diperintahkan majelis hakim paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Kini, anggota Panwaslu Subulussalam tinggal dua orang masing-masing Syahrianto Lembong selaku Plh Ketua dan rekannya Tepat Silalahi.

Sebenarnya, sejak Edi Suhendri tersandung hukum dan ditahan September lalu, anggota Panwaslu Subulussalam hanya dua orang.

Namun proses PAW belum dilaksanakan lantaran menunggu proses persidangan di dua lembaga berlangsung.

Syahrianto menyatakan selaku koleganya mereka turut terpukul atas apa yang menimpa rekan seprofesinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved