Senin, 18 Mei 2026

Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Kasus Chat Mesum Masih Banding

Sementara kasusnya yang juga bergulir di Mahkamah Syar’iah Subulussalam hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (incraht atau inkrah).

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
DOK FACEBOOK DKPP RI
Sidang pembacaan putusan 12 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan MH Thamrin, Nomor 14, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020, Pukul 13.30 WIB.       

Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa.

Keduanya adalah mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri dan perempuan Asni. 

Perempuan ini adalah istri mantan anggota DPRK setempat, H Ajo Irawan.

H Ajo Irawan yang membongkar kasus chat mesum istrinya dengan mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri itu.  

Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam menjatuhkan putusan ini dalam sidang, Kamis (16/1/2020), di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum tersebut. 

Sidang  pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman SAg dan dibantu hakim anggota Zikri, SHI MH dan Fadhillah Halim, SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.

Palu ketua hakim ini  menjatuhi hukuman kepada Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.

Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.

Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri.

Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.

Pantauan di lapangan sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Suhendri.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved