Seleksi CPNS Aceh Tahun 2019

H-3 Seleksi CPNS Abdya, 4.179 Peserta Diminta Pahami Kewajiban, Larangan, dan Sanksi

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta,” katanya.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
drh Hj Cut Hasnah Nur, Kepala BKPSDM Abdya 

2. Pada lembar panitia ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang  disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian.

3. Penandatanganan/ validasi Kartu Peserta Ujian oleh Panitia dilakukan pada saat registrasi Peserta 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan Ujian SKD dimulai.

4. Lokasi ujian SKD berbasis CAT bertempat di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (dulu Kantor PPMG) samping Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Barat Daya di Jalan Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.

Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut :

Kapal TKI Ilegal Karam di Perairan Riau, Ini Penyebabnya

a. Kewajiban bagi peserta :

1)     Wajib hadir 60 (enam puluh) menit / 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2)     Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

3)     Membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) / asli Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil dan kartu peserta ujian CPNS 2019 serta menunjukkan kepada Panitia;

4)     Mengenakan pakaian atas (kemeja bagi pria dan wanita menyesuaikan) berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak perkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;

5)     Duduk pada tempat yang ditentukan;

6)     Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

7)     Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

b. Larangan bagi peserta:

Mahasiswa Protes Kemiskinan di Aceh  

1)     Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2)     Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved