Kabar Terbaru Kasus Vina Garut, 2 Terdakwa Sebut Hubungan Intim dengan VA Untuk Fantasi dan Iseng

Asri menyebut, kronologis yang dipaparkan AD dan We cukup mengguncang batin VA. Apalagi penggalan video dan foto diputar dalam persidangan.

Editor: Amirullah
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. 

SERAMBINEWS.COM, GARUT - Rasa tertekan dialami VA selama pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Garut dalam sidang lanjutan kasus video mesum Vina Garut.

Pasalnya, dua terdakwa AD dan We menjadi saksi dan memberi keterangan terkait kronologis kejadian.

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan, dalam keterangan kedua saksi, AD dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan intim dengan lebih dari satu pria pada saat bersamaan.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri, usai sidang, Kamis (23/1/2020).

Asri menyebut, kronologis yang dipaparkan AD dan We cukup mengguncang batin VA.

Apalagi penggalan video dan foto diputar dalam persidangan.

"Drop psikisnya (VA) dan tak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya.

Fakta Kabar Virus Corona Menyebar di Gedung BRI Jakarta, Pekerja Huawei Demam Hingga Dilarikan ke RS

Rocky Gerung Nilai Jokowi Sedang Berusaha Menggagalkan Langkah Anies di Pilpres 2024, Apa Maksudnya?

Helikopter Super Puma Dikerahkan Cari Korban Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Riau

Tak Mampu Penuhi Pupuk Bersubsidi, Pemilik Kios Pengecer di Ulim Pidie Jaya Beralih ke Non Subsidi

Dalam persidangan tersebut, katanya, ada keterangan saksi yang dibantah oleh VA.

Asri menyebut kliennya cukup tertekan dalam persidangan tersebut.

"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucapnya.

Kedua saksi dan VA, ucapnya, tak membantah perbuatan tersebut.

()

Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Hanya saja, VA tak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA.

Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved