Berita Gao Lues
Kementerian LHK Sergap Pedagang Orang Utan di Galus, Seorang Tertangkap Satu Lagi Berontak dan Kabur
Seorang pemuda yang diduga hendak menjual orang utan ditangkap petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama aparat Polda Aceh.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kementerian LHK Sergap Pedagang Orang Utan di Galus, Seorang Tertangkap Satu Lagi Berontak dan Kabur
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pemuda yang diduga hendak menjual orang utan ditangkap petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama aparat Polda Aceh.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian KLHK RI, menahan pria berinisial DP (23).
Ia diduga kuat sebagai pedagang orang utan yang merupakan satwa dilindungi.
Saat menangkap DP, petugas juga mengamankan seekor orangutan sebagai barang bukti kejahatannya dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, pada Rabu (22/1/2020).
Kemudian, tersangka DP dibawa petugas ke Banda Aceh dan hari ini, Sabtu (25/1/2030) sedang diminta keterangan oleh penyidik di Mapolda Aceh.
Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
• Konflik Satwa-Manusia di Bener Meriah, Gajah Liar Masuk Sekolah jadi Tontonan Murid SD
• Siap-siap, Selain Pidana Kurungan, Penjahat Satwa Bakal Dicambuk 100 Kali dan Denda 1.000 Gram Emas
• Lari dari Kejaran Polres Gayo Lues, 1 Mobil Angkut Ganja Masuk Jurang, 2 Pelaku Kabur, 4 Ditangkap
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi dan menghargai kepedulian mereka yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum Sumatera, Eduward Hutapea, kepada Serambinews.com, Sabtu (25/01/2020).
Eduward juga mengimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti orangutan yang populasinya semakin menurun.
Di sisi lain, karena kondisi orangutan yang disita darinya dalam keadaan lemah dan stres, petugas akhirnya membawa orangutan tersebut ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, untuk perawatan.
Petugas pun masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses penegakan hukum selanjutnya.
“Orangutan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya dan kini semakin terancam keberadaanya. Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya,” kata Eduward Hutapea.
Pemuda DP ditangkap petugas di Jalan Pining-Pasir Putih, Jembatan Pasir Putih, Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, dalam operasi pengamanan peredaran satwa dilindungi yang dilaksanakan pada 22 Januari 2020.
Petugas mengamankan seekor orangutan sebagai barang bukti dan dari tangan DP juga ditemukan peralatan berupa celurit serta parang.