Berita Gao Lues
Kementerian LHK Sergap Pedagang Orang Utan di Galus, Seorang Tertangkap Satu Lagi Berontak dan Kabur
Seorang pemuda yang diduga hendak menjual orang utan ditangkap petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama aparat Polda Aceh.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada warga Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, memiliki dan berupaya menjual (menawarkan) orangutan hidup kepada calon pembeli.
Kemudian petugas menelusuri lokasi dan menyergap para pelaku. Satu orang pelaku yaitu DP berhasil ditangkap.
Sedangkan satu pelaku lainnya melawan dan melarikan diri. Saat ini petugas masih mencari pelaku yang buron tersebut.
Petugas mengamankan dan memboyong tersangka pelaku ke Banda Aceh untuk dimintai keterangan untuk proses penegakan hukum selanjutnya.
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto (berhubungan dengan) Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(*)