Berita Gao Lues

Kementerian LHK Sergap Pedagang Orang Utan di Galus, Seorang Tertangkap Satu Lagi Berontak dan Kabur

Seorang pemuda yang diduga hendak menjual orang utan ditangkap petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama aparat Polda Aceh.

BALAI GAKKUM SUMATERA KEMENTERIAN LHK
Tersangka pedagang orang utan dan barang bukti yang diamankan petugas Kementerian LHK dan Polda Aceh di Gayo Lues. 

Kementerian LHK Sergap Pedagang Orang Utan di Galus, Seorang Tertangkap Satu Lagi Berontak dan Kabur

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pemuda yang diduga hendak menjual orang utan ditangkap petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama aparat Polda Aceh.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian KLHK RI, menahan pria berinisial DP (23).

Ia diduga kuat sebagai pedagang orang utan yang merupakan satwa dilindungi.

Saat menangkap DP, petugas juga mengamankan seekor orangutan sebagai barang bukti kejahatannya dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, pada Rabu (22/1/2020).

Kemudian, tersangka DP dibawa petugas ke Banda Aceh dan hari ini, Sabtu (25/1/2030) sedang diminta keterangan oleh penyidik di Mapolda Aceh.

Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Konflik Satwa-Manusia di Bener Meriah, Gajah Liar Masuk Sekolah jadi Tontonan Murid SD

Siap-siap, Selain Pidana Kurungan, Penjahat Satwa Bakal Dicambuk 100 Kali dan Denda 1.000 Gram Emas

Lari dari Kejaran Polres Gayo Lues, 1 Mobil Angkut Ganja Masuk Jurang, 2 Pelaku Kabur, 4 Ditangkap

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi dan menghargai kepedulian mereka yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum Sumatera, Eduward Hutapea, kepada Serambinews.com, Sabtu (25/01/2020).

Eduward juga mengimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti orangutan yang populasinya semakin menurun.

Di sisi lain, karena kondisi orangutan yang disita darinya dalam keadaan lemah dan stres, petugas akhirnya membawa orangutan tersebut ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, untuk perawatan.

Petugas pun masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

“Orangutan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya dan kini semakin terancam keberadaanya. Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya,” kata Eduward Hutapea.

Pemuda DP ditangkap petugas di Jalan Pining-Pasir Putih, Jembatan Pasir Putih, Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, dalam operasi pengamanan peredaran satwa dilindungi yang dilaksanakan pada 22 Januari 2020.

Petugas mengamankan seekor orangutan sebagai barang bukti dan dari tangan DP juga ditemukan peralatan berupa celurit serta parang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada warga Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, memiliki dan berupaya menjual (menawarkan) orangutan hidup kepada calon pembeli.

Kemudian petugas menelusuri lokasi dan menyergap para pelaku. Satu orang pelaku yaitu DP berhasil ditangkap.

Sedangkan satu pelaku lainnya melawan dan melarikan diri. Saat ini petugas masih mencari pelaku yang buron tersebut.

Petugas mengamankan dan memboyong tersangka pelaku ke Banda Aceh untuk dimintai keterangan untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto (berhubungan dengan) Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved