Breaking News

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencabulan, Setubuhi Remaja dengan Modus Main Sinetron, 20 orang Jadi Korban

Audie berujar, keempat tersangka menjalankan modus yang hampir mirip, yakni dengan merayu korbannya.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Jakarta Barat
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020) (Humas Polres Jakarta Barat ) 

Kedua pelaku ini menggunakan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

"Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama, yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban," ucap Arsya.

Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor.

23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial MR (13) menjadi korban percabulan oleh Y, pelaku yang mengaku dari pihak agensi.

Warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Arsya menjelaskan, dari keterangan korban, dia sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku.

Kapal TKI Ilegal Karam di Selat Malaka, 2 Pelaku Diamankan, Warga Aceh yang Selamat akan Dipulangkan

Fakultas Hukum Unsyiah Baksos di SMA 2 Blang Situngkoh Pulo Aceh

Virus Corona Serang China, Mahasiswa Aceh di Wuhan Bertahan di Asrama, “Kami Krisis Masker”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku yang Setubuhi Remaja dengan Iming-iming Main Sinetron",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved