Berita Lhokseumawe

Mahasiswa Pro-Jurnalis Demo di Lhokseumawe, Tuntut Penuntasan Dua Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

Koordinator Aksi, Firman Akbar dalam pernyataan tertulisnya, memberikan dua pernyataan sikap.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Saiful Bahri/Serambinews.com
Mahasiswa dari Aliansi Pro Jurnalis menggelar aksi di Tugu Rencong Lhokseumawe, Senin (27/1/2020). 

Koordinator Aksi, Firman Akbar dalam pernyataan tertulisnya, memberikan dua pernyataan sikap.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Para mahasiswa menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pro-Jurnalis, Senin (27/1/2020) berdemo di Tugu Rencong, Lhokseumawe.

Aksi ini untuk menuntut polisi mengusut tuntas kekerasan yang menimpa dua wartawan di Aceh.

Kekerasan terhadap wartawan yang dimaksud adalah pengancaman terhadap wartawan Aidil Firmansyah, wartawan tabloid Modus Aceh dan modusaceh.co di Aceh Barat.

Kemudian kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi yang hingga kini belum diungkap polisi. 

Koordinator Aksi, Firman Akbar dalam pernyataan tertulisnya, memberikan dua pernyataan sikap.

Periksa Peserta CPNS, Puluhan Personel Satpol PP Dikerahkan

DPRK Abdya Minta Dinas Kesehatan Menyediakan Tempat Pembuatan Limbah Medis

VIDEO - Mantan Agen Rahasia Israel: Virus Corona Senjata Biologis China yang Lepas dari Lab

1. Kami mendesak Kapolres Aceh Barat untuk mengubah penetapan status kasus pengancaman Aidil Firmansyah. 

Maksudnya dari Pasal 335 KUHP tentang prilaku tidak menyenangkan menjadi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang berlaku khusus.

2. Kami mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Asnawi wartawan Serambi Indonesia yang sudah berlarut-larut sejak enam bulan lalu.

Sedangkan aksi mahasiswa dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka mengusung sejumlah poster bertuliskan tentang penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa wartawan.

Awalnya para mahasiwa pun berorasi secara bergantian yang dilanjutkan aksi teatrikal.

Dalam aksi teatrikal itu, ada mahasiwa bertindak sebagai preman proyek.

Kemudian ada juga yang bertindak wartawan.

Mahasiswa yang bertindak sebagai preman proyek melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Aksi teatrikal ini pun sempat menyedot perhatian dari masyarakat pelintas.

Sebagaimana diketahui, pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan tabloid Modus Aceh dan modusaceh.co di Aceh Barat terjadi pada Minggu (6/1/2020) dini hari.

Aidil diduga diancam tembak pakai senjata oleh Akrim, Direktur PT Tuah Akfi Utama, karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di modusaceh.co beberapa jam sebelum pengancaman.

Kasus pengancaman ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.

Namun, penyidik hanya menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian kasus dugaan pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7/2019). 

Kasus yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari yang menghanguskan rumah Asnawi serta sisinya beserta satu mobil Mobilio miliknya itu, hingga kini belum terungkap. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved