Pembunuh Sopir Travel Divonis
Menerima Dituntut Hukuman Mati, Pikir-pikir Divonis Seumur Hidup, Sikap Terdakwa Pembunuh Sopir
Sikap terdakwa pelaku pembunuhan penduduk Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, ini berbeda dengan sidang agenda tuntutan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Putusan hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut hukuman mati.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. "Menjatuhkan pidanan penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman di dampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.
Sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Sahputra.
Hakim membacakan putusan secara bergantian. Menurut hakim alasan menjatuhkan hukuman seumur hidup lantaran terdakwa Hadi Nurfaton terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Sedangkan alasan tidak menjatuhkan hukuman mati, lantaran pidana mati hanya dijatuhakn bila perbuatan terdakwa sadis. Kemudian tidak ada sedikit pun hal-hal yang meringankan. Sedangkan pada kasus ini ada hal meringankan.
Hal meringankan tersebut antaralain terdakwa Hadi Nurfaton belum pernah dihukum, koperatif, menyesali perbuatannya, akan memperbaiki diri dan terdakwa mempunyai anak istri.(*)