Pembunuh Sopir Travel Divonis
Menerima Dituntut Hukuman Mati, Pikir-pikir Divonis Seumur Hidup, Sikap Terdakwa Pembunuh Sopir
Sikap terdakwa pelaku pembunuhan penduduk Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, ini berbeda dengan sidang agenda tuntutan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Sikap terdakwa pelaku pembunuhan penduduk Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, ini berbeda dengan sidang agenda tuntutan
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfaron (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel di Aceh Singkil, sikapnya berubah ketika mendengar putusan hukuman seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, Selasa (28/1/2020).
Ia menyatakan pikir-pikir ketika diminta tanggapan atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim.
Penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, itu mengatakan pikir-pikir setelah konsultasi dengan penasehat hukumnya.
Sikap terdakwa pelaku pembunuhan penduduk Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, ini berbeda dengan sidang agenda tuntutan pada 9 Januari lalu.
• Kunjungi Pengrajin Halua di Caleu, Ini Harapan Istri Wakil Bupati Pidie
• Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Dikejar Keluarga Korban Saat Keluar Ruang Sidang
• Jaksa Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Sopir Travel
Kala itu Hadi Nurfaton ketika ditanya hakim, apakah akan menyampaikan pembelaan secara tertulis atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia mengatakan akan menanggapi tuntutan mati yang diterimanya secara lisan saat itu juga.
Hadi Nurfaton menyatakan menerima tuntutan jaksa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun kemudian hakim memintanya membuat pembelaan secara tertulis.
Sikap hampir sama disampaikan ketika menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa 16 Januari lalu.
Hadi Nurfaton dalam pembelaanya menyatakan rela menerima hukuman mati, sebagai penebus dosa atas perbuatannya hilangkan nyawa orang.
Hukuman mati juga ia terima agar pihak yang dirugikan olehnya merasa lega.
Menurutnya perbuatan menghilangkan nyawa orang, merupakan kesalahan besar baik secara agama dan negara.
Dalam dua sidang terdahulu Hadi Nurfaton, tidak di dampingi penasehat hukum. Sementara saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di dampingi pengacara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel.
Vonis itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.