Breaking News

Pembunuh Sopir Travel Divonis

Menerima Dituntut Hukuman Mati, Pikir-pikir Divonis Seumur Hidup, Sikap Terdakwa Pembunuh Sopir

Sikap terdakwa pelaku pembunuhan penduduk Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, ini berbeda dengan sidang agenda tuntutan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020). 

Sikap terdakwa pelaku pembunuhan penduduk Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, ini berbeda dengan sidang agenda tuntutan

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfaron (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel di Aceh Singkil, sikapnya berubah ketika mendengar putusan hukuman seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, Selasa (28/1/2020).

Ia menyatakan pikir-pikir ketika diminta tanggapan atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim.

Penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, itu mengatakan pikir-pikir setelah konsultasi dengan penasehat hukumnya.

Sikap terdakwa pelaku pembunuhan penduduk Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, ini berbeda dengan sidang agenda tuntutan pada 9 Januari lalu.

Kunjungi Pengrajin Halua di Caleu, Ini Harapan Istri Wakil Bupati Pidie

Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Dikejar Keluarga Korban Saat Keluar Ruang Sidang

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuh Sopir Travel

Kala itu Hadi Nurfaton ketika ditanya hakim, apakah akan menyampaikan pembelaan secara tertulis atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia mengatakan akan menanggapi tuntutan mati yang diterimanya secara lisan saat itu juga.

Hadi Nurfaton menyatakan menerima tuntutan jaksa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun kemudian hakim memintanya membuat pembelaan secara tertulis.

Sikap hampir sama disampaikan ketika menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa 16 Januari lalu.

Hadi Nurfaton dalam pembelaanya menyatakan rela menerima hukuman mati, sebagai penebus dosa atas perbuatannya hilangkan nyawa orang.

Hukuman mati juga ia terima agar pihak yang dirugikan olehnya merasa lega.

Menurutnya perbuatan menghilangkan nyawa orang, merupakan kesalahan besar baik secara agama dan negara.

Dalam dua sidang terdahulu Hadi Nurfaton, tidak di dampingi penasehat hukum. Sementara saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di dampingi pengacara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel.

Vonis itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Putusan hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut hukuman mati.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. "Menjatuhkan pidanan penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman di dampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.

Sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Sahputra.

Hakim membacakan putusan secara bergantian. Menurut hakim alasan menjatuhkan hukuman seumur hidup lantaran terdakwa Hadi Nurfaton terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Sedangkan alasan tidak menjatuhkan hukuman mati, lantaran pidana mati hanya dijatuhakn bila perbuatan terdakwa sadis. Kemudian tidak ada sedikit pun hal-hal yang meringankan. Sedangkan pada kasus ini ada hal meringankan.

Hal meringankan tersebut antaralain terdakwa Hadi Nurfaton belum pernah dihukum, koperatif, menyesali perbuatannya, akan memperbaiki diri dan terdakwa mempunyai anak istri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved