Berita Aceh Barat
Puluhan Mahasiswa di Meulaboh Lancarkan Aksi Demo ke Mapolres Aceh Barat, Ini Tuntutannya
Puluhan mahasiswa melancarkan aksi demo ke halaman mapolres Aceh Barat terkait kasus pengancaman wartawan oleh oknum rekanan baru-baru ini....
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Puluhan Mahasiswa Lancarkan Aksi Demo ke Mapolres Aceh Barat, Ini Tuntutannya
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Puluhan mahasiswa melancarkan aksi demo ke halaman mapolres Aceh Barat terkait kasus pengancaman wartawan oleh oknum rekanan baru-baru ini. Pengancaman dan menghalang-halangi tugas wartawan merupakan sebuah pelanggaran yang mesti mendapatkan ketentuan hukum sesuai dengan ketentuan.
Para mahasiaswa dalam jumlah banyak tersebut mengharapkan pihak kepolisian guna tak ragu-ragu dalam pengusutan kasus pengancaman wartawan di Aceh Barat saat ini. Sehingga dengan menerapkan undang-undang pers kata para pengunjuk rasa, maka pihak kepolisian tentu menghargai aturan yang telah dibuat oleh negara.
Para mahasiswa mendatangi Mapolres secara bersama-sama dengan mengangkat postes yang bertuliskan sejumlah bentuk protes terhadap kasus pengancaman wartawan yang hingga saat ini polisi belum bisa menggunakan undang-undang pers dalam pengusutas kasus wartawan terhadap pelaku teror.
Peserta aksi melakukan orasi secara bergantian, dan meminta pihak kepolisian setempat untuk menjelaskan kelanjutan kasus tersebut sudah sejauh mana dilakukan penanganannya.
Mahasiswa yang terus mendesak Kapolres untuk memberikan penjelasan kepada para mahasiswa, akhirnya Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Isral datang menemui para pengunjuk rasa dan menjelaskan tentang kasus yang telah ditanganinya.
• Harga TBS Kelapa Sawit Turun, Ketua Apkasindo: Virus Corona Ikut Hantam Harga CPO
• Setdakab Aceh Tamiang Buka Layanan Pengaduan Korban Penipuan Ajudan Palsu
• Badai Berkecamuk di Laut Aceh Singkil, Nelayan Pulau Balai Hilang, Begini Kronologisnya
Dan sebagai tindak lanjut pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus pengancaman wartawan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat baru-baru ini.
Kasat Reskrim saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut meminta untuk bersabar dan pihak kepolisian akan menanganinya dengan serius. Namun menyangkut dengan pejeratan pelakukan dengan undang-undang pers pihaknya masih menggunakan pasal 335 KUHPidana.
“Pengancaman wartawan yang dilakukn oleh oknum pengusahan dan renakan di Aceh Barat jelas terkait dengan pemberitaan, maka walau bagaima pun, pihak berwajib harus menggunakan undang-undang pers sesuai ketentuannya, bukan pidana umum pasal 335,” ungkap Oges, salah satu peserta aksi saat menyampaikan orasi di halam Mapolres Aceh Barat, Rabu (29/1/2020).
Ia menambahkan, saat ini ada alat bukti baru yang tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku pengancam wartawan dengan undang-undang pers yaitu yang diperkuat dengan surat dari Dewan Pers yang sudah disampaikan kepada Polres Aceh Barat.
• Perjuangkan Kepentingan Aceh, HRD Bergerilya di Kementerian
• Bupati Sarkawi, Minta Mahasiswa KKM Harus Mampu Mengimplementasikan Ilmunya dalam Masyarakat
Sementara Koordinator Aksi Hidayatullah menegaskan, aksi tersebut sebagai bentuk kritikan terhadap tindakan dilakukan oleh salah satu pengusaha di Aceh Barat yang melakukan tindak premanisme terhadap salah satu jurnalis di Aceh Barat.
Kasus yang menimpa wartwan Madus murni karena berita, sehingga kasus itu dalam penerapan hukum tentu sudah ada undang-undang sendiri yaitu undang-undang pers. Namun sebaliknya, saat ini pihak kepolisian masih menggunakan pidana umum pasal 335.
“Kami mendesak Polres Aceh Barat mengusut tuntas kasus pengancaman dan intimidasi terhadap jurnalis Aceh Barat dan menuntut pelaku untuk dijerat dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 bukan dengan KUHP pasal 335 dan mendesak Polres Aceh Barat untuk bersikap profesional dan netral dalam mengusut kasus tersebut,” harap hidayatullah.
Aksi yang berlangsung siang itu berjalan aman dan tertip, para mahasiswa sebelumnya besikukuh menunggu hingga adanya salah satu dari pihak kepolisian itu menemui mereka yang saat itu para mahasiswa duduk di jalan masuk hingga datangnya utusan yang menemui mereka. Usai menerima penjelasan dari pihak kepolisian langsung meninggalkan halamann mapolres satu persatu.(*)
• Hanya Karena Tak Bisa Edit Orderan, Ibu-ibu Driver Ojol Dimaki Pegawai Restoran hingga Dilempar Susu
• Misteri Penemuan Kerangka dan Tulang Diduga Manusia, Tengkorak Kepala Terpisah 100 Meter
• Banjir Rendam Aceh Singkil, Puluhan Hektar Sawah di Ujung Limus jadi Lautan