DPR RI Putuskan Biaya Haji 2020 Tidak Naik, Tetap Rp 35.235.602

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 35.235.6

Editor: Faisal Zamzami

Selain itu, BPKH juga terus berupaya untuk tidak sekedar menempatkan dana haji dalam bentuk deposito yang nilai manfaatnya relatif rendah.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu BPIH mencapai Rp 70,6 juta per orang.

Biaya tersebut diambil dari Direct Cost dan Indirect Cost.

Direct Cost merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji.

Sedangkan Indirect Cost diambil dari investasi dan pengelolaan uang.

Sudah tiga tahun terakhir, BPIH tidak mengalami penyesuaian.

Padahal, setiap tahun biaya riil haji terus naik yang dipengaruhi oleh inflasi, fluktuasi mata uang, biaya penerbangan, makan, penginapan, dan lain-lain.

Bila tahun 2020 tidak ada penyesuaian BPIH maka dikhawatirkan akan memberatkan beban Indirect Cost atau subsidi nilai manfaat.

Edi Suhendri Dipecat Karena Kasus Mesum, Ketua Panwaslu Subulusalam kini Dijabat Syahrianto Lembong

BPOM Periksa Makanan di Lapangan Pacuan Kuda Bener Meriah, Indikasi ada Penggunaan Boraks

Wakil Bupati Pidie Kukuhkan Forkompira Kota Langsa, Warga Pidie di Perantauan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diputuskan DPR, Biaya Haji 2020 Tidak Naik"

Penulis : Deti Mega Purnamasari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved