Berita Lhokseumawe
Giliran Oknum Guru Mengaji di Pesantren An Divonis 160 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri
Majelis hakim memvonis Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan. Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Setelah itu, sidang dengan terdakwa Mu pun ditutup.
• Gadis di Bawah Umur Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City, Berikut Fakta-faktanya
Untuk diketahui, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.
Sebelumnya, di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.
Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
• Kesaksian Mahasiswa Indonesia yang Baru Kembali Dari Wuhan, Sebut Banyak Hoaks Tentang Virus Corona
Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-pamungkas-pimpinan-pesantren-pelecehan-di-lsm.jpg)