Minggu, 19 April 2026

Berita Lhokseumawe

Giliran Oknum Guru Mengaji di Pesantren An Divonis 160 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri

Majelis hakim memvonis Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan. Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
AI mengikuti sidang pamungkas di Mahkamah Syariah Lhokseumawe. 

Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup.

Singkatnya, sidang dengan agenda tuntutan sudah berlangsung Kamis (26/12/2019).

Oemar Diyan Juara Umum Mantab Fair    

Dimana Ai dituntut dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Lalu hukuman takzir tambahan, berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 224 bulan.

Lalu hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua empat korban dengan jumlah masing-masing sebesar 187,5 gram emas murni.

Sedangkan My dituntut dengan hukuman penjara selama 170 bulan.

Lalu hukuman takzir tambahan, berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 194 bulan.

Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban, sebesar 93,75 gram emas murni.(*)

 

PLN Perkirakan Malam Ini Baru Hidup Lagi Listrik di Desa Kuta Timu Sabang, Dampak Pohon Tumbang

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved