Berita Lhokseumawe

Giliran Oknum Guru Mengaji di Pesantren An Divonis 160 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri

Majelis hakim memvonis Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan. Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
AI mengikuti sidang pamungkas di Mahkamah Syariah Lhokseumawe. 

Majelis hakim memvonis Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan. Serta  hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban, dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe pada Kamis (30/1/2020), menggelar sidang pamungkas pada kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren An secara terbuka. 

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB, diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An yakni Ai.

Pada sidang yang berlangsung satu jam tersebut, majelis hakim memvonis Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan.

Serta  hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban, dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.

Usai sidang terhadap terdakwa Ai, langsung dilanjutkan dengan sidang terhadap terdakwa My, selaku oknum guru mengaji di pesantren tersebut.

Sidang tetap dipimpin Hakim Ketua, Drs Azmir SH MH.

Oknum Pimpinan Pesantren An Divonis 190 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Santri

Untuk sidang terhadap My berlangsung sekitar 30 menit.

Dimana diujung pembacaan amat putusan, Majelis hakim menyatakan My bersalah.

Sehingga dihukum dengan hukuman penjara selama 160 bulan.

Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap satu korban dengan jumlah 15 gram emas.

Usai membacakan putusan tersebut, maka hakim pertama kembali bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menyatakan banding atau tidak.

JPU yang diwakili Syahrir menyatakan pikir-pikir.

Lalu Kuasa hukum terdakwa yang diwakili Armia langsung menyatakan banding.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved