Berita Aceh Barat
Setelah Divonis Dua Terdakwa tak Ditahan, Terkait Kasus Pasien Usai Disuntik Meninggal di Meulaboh
Dua terdakwa dalam kasus salah suntik tidak ditahan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis (30/1/2020) memvonis masing-masing 2 tahun
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Setelah Divonis Dua Terdakwa tak Ditahan, Terkait Kasus Pasien Usai Disuntik Meninggal di Meulaboh
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dua terdakwa dalam kasus salah suntik tidak ditahan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis (30/1/2020) memvonis masing-masing 2 tahun penjara terhadap Erwanti AMdKeb (29) dan Desri Amalia AMdKep (24) keduanya honorer RSUD Cut Nyak Dhie Meulaboh.
Keduanya tidak ditahan, karena akan melakukan upaya banding, dan akan beralih proses hukumnya pada pengadilan tinggi. Sebelumnya kedua terdakwa diberikan penangguhan, dan tidak dilakukan penahanan yang keduanya tersandung kasus salah suntik terhadap pasien Alfareza, (11) warga Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Keduanya tidak dilakukan penahanan setelah ada vonis dari majelis hakim, karena terdakwa akan melakukan upaya banding kepengadilan tinggi,” jelas Andre Herdiansyah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Barat kepada Serambi, Kamis (30/1/2020).
Putusan terhadap dua orang terdakwa tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulfadly SH MH sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Irwanto SH dan Muhammad Alqudri SH dalam sidang putusan, Kamis (30/1/2020) di pengadilan setempat. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 2,6 tahun penjara, diputuskan oleh mejelis hakim 2 tahun penjara.(*)
• Wanita Mualaf Taat Asal Bali Ini Sakit di Aceh Timur, Berobat Terkendala karena Tak Ada Kartu BPJS
• Preman Bertato Tewas Duel dengan Karyawan Warung Mie Aceh, Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang
• Sidang Kasus Pembunuhan Wakidi Ditunda, Tuntutan belum Siap