Berita Nagan Raya
Sidang Kasus Pembunuhan Wakidi Ditunda, Tuntutan belum Siap
JPU dalam sidang itu menyatakan tuntutan belum turun dan setelah sempat dibuka sebentar kembali ditunda.
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (30/1/2020) menunda sidang kasus pembunuhan terhadap Wakidi (35) dengan terdakwa Hasbi (30) agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pasalnya, tuntutan belum siap sehingga ditunda ke 11 Februari.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arizal Anwar SH dan Hakim Anggota Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH, sementara dari JPU dari Kejari Nagan Raya dihadiri Dedek Syumartha Suir SH dan Haland Perdana Putra SH. Terdakwa Hasbi turut didampingi Penasehat Hukum (PH).
JPU dalam sidang itu menyatakan tuntutan belum turun dan setelah sempat dibuka sebentar kembali ditunda.
Terdakwa Hasbi merupakan warga Aceh Selatan itu kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.
• Istri Terdakwa Akui Selingkuh, Kasus Hasbi Bunuh Wakidi
• Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wakidi di Nagan Raya
Seperti diberitakan Wakidi (35) warga Desa Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 23 September 2019 ditemukan meninggal bersimbah darah di kawasan Desa Krueng Seumayam kecamatan setempat.
Korban yang meninggal tersebut ternyata sudah memiliki istri dan anak.
Kasus pembunuhan itu dipicu tersangka Hasbi yang cemburu dengan korban yang disebut-sebut selingkuh dengan istri pelaku.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat heboh pascaditemukan mayat bersimbah darah setelah tiga hari dengan memintai keterangan pihak berkaitan dengan kasus tersebut.
Hasbi dengan korban Wakidi selama ini kenal serta tidak lain mereka tempat satu kerja di perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Darul Makmur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hasbi-menjalani-sidang-dakwaan-di-pn-suka-makmue-nagan-raya.jpg)