Berita Lhokseumawe

Terdakwa Pelecehan Seksual di Pesantren An Dihukum 160-190 Bulan Penjara, Ini Sikap Jaksa, Pengacara

Sidang terbuka pada Kamis (30/1/2020) dimulai pukul 11.30 WIB yang diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An berisial Ai.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
JPU Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe, Syahrir SH MH. 

Di samping pihaknya tetap menyatakan kalau kedua terdakwa tidak bersalah.

"Satu hari saja divonis, kita tetap ajukan banding. Bukan karena persoalan berat atau ringan hukumannya," pungkas Armia.

Untuk diketahui, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.

Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.

Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.

Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.

Selanjutnya penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.

Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved