Berita Lhokseumawe

Terdakwa Pelecehan Seksual di Pesantren An Dihukum 160-190 Bulan Penjara, Ini Sikap Jaksa, Pengacara

Sidang terbuka pada Kamis (30/1/2020) dimulai pukul 11.30 WIB yang diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An berisial Ai.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
JPU Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe, Syahrir SH MH. 

Singkatnya, sidang dengan agenda tuntutan sudah berlangsung Kamis (26/12/2019).
Dimana Ai dituntut dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Lalu hukuman takzir tambahan berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 224 bulan.

Lalu hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua empat korban dengan jumlah masing-masing sebesar 187,5 gram emas murni.

Sedangkan My dituntut dengan hukuman penjara selama 170 bulan.

Selanjutnya, hukuman takzir tambahan berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pasantren selama 194 bulan.

Serta hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban, sebesar 93,75 gram emas murni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved