Opini
Aliran Sesat dan Peran Serta Masyarakat
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mengeluarkan Qanun tentang pembinaan dan perlindungan akidah sejak tahun 2015

Oleh Prof. Dr. Al Yasa` Abubakar, Guru Besar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah mengeluarkan Qanun tentang pembinaan dan perlindungan akidah sejak tahun 2015, yaitu Qanun Aceh Nomor 08 Tahun 2015, tentang pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Di antara isi qanun adalah tentang larangan dan peran serta masyarakat.
Kelihatannya qanun ini belum dipahami dengna baik, karena praktek keributan dan perebutan kepengurusan BKM di beberapa masjid--dalam pandangan penulis, tidak sejalan dengna aturan yang ada di dalam qanun. Tulisan ini ingin menjelaskan beberapa pasal isi qanun yang berkaitan dengan peran serta masyarakat.
Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur larangan (perbuatan yang dianggap sebagai jarimah).
Pasal 7 (enam ayat); (2) Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan orang lain keluar dari Islam. (3) Setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan aliran sesat.
(4) Setiap orang dilarang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau memberi peluang yang patut diduga digunakan untuk penyebaran aliran sesat. (5) Setiap orang dilarang dengan sengaja menuduh orang lain sebagai penganut atau penyebar aliran sesat.
Pasal 8, Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan tindakan main hakim sendiri kepada setiap orang yang diduga sesat atau melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 12 (dua ayat) mengatur peran serta masyarakat; (1) Masyarakat melaporkan adanya penyebaran aliran sesat atau diduga sesat kepada pejabat yang berwenang secara lisan dan/atau tulisan.
Pasal 18 (tiga ayat) mengatur uqubat; (2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dikenakan `Uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum paling banyak 30 (tiga puluh) kali dan paling sedikit 15 (lima belas) kali, atau pidana penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan dan paling singkat 15 (lima belas) bulan, atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni dan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) gram emas murni.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan main hakim sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan `uqubat ta'zir berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) bulan dan paling singkat 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan paling sedikit 60 (enam puluh) gram emas murni.
Pasal 15 dan 16, mengenai penegakan qanun; Pasal 15, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, proses Persidangan, dan pelaksanaan putusan Mahkamah terhadap pelanggaran qanun ini dilaksanakan menurut Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat.
Pasal 16, Jarimah terhadap ketentuan yang terdapat dalam qanun ini diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh Mahkamah Syar'iyah.
Dari isi qanun di atas terlihat bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk melaporkan adanya penyebaran aliran sesat atau diduga sesat kepada pejabat yang berwenang secara lisan dan/atau tulisan.
Walaupun tidak disebutkan, pejabat berwenang disini tentulah Polisi atau Satpol PP. Dengan kata lain tugas masyarakat yang sah menurut qanun adalah melaporkan orang atau kelompok yang diduga menyebarkan aliran sesat tersebut kepada polisi atau Satpol PP.
Orang yang dituduh menyebarkan ajaran sesat mesti diajukan ke Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah inilah yang akan menentukan apakah seseorang atau kelompok merupakan pengikut atau penyebar ajaran sesat. Jadi sebuah ajaran baru dapat dikatakan sesat dan orang yang menceramahkannya dianggap menyebarkan ajaran sesat, apabila ada Putusan Mahkmah Syar`iyah untuk itu.