Berita Aceh Tengah
Lima Anggota Polres Aceh Tengah Dipecat, Langgar Kode Etik Kepolisian
Alhasil, hanya foto mereka yang dibawa ke sela-sela upacara sebagai simbolis proses pencopotan dari dari keanggotaan Polri.
Penulis: Mahyadi | Editor: Yusmadi
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Lima orang anggota Polres Aceh Tengah, resmi menanggalkan seragam kepolisiannya setelah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam upacara yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (3/2/2020).
Kelima anggota penegak hukum itu, dipecat lantaran melanggar kode etik kepolisian.
Anggota polisi yang terkena sanksi PTDH tersebut, semuanya tidak hadir mengikuti upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi.
Alhasil, hanya foto mereka yang dibawa ke sela-sela upacara sebagai simbolis proses pencopotan dari dari keanggotaan Polri.
Kelima anggota polisi Polres Aceh Tengah diberhentikan tersebut, diataranya Brigadir Zurkani Ali, Brigadir Dofy Ryandy, Brigadir Andika Saputra, Briptu Tuah Ni Roni Achmad dan Bripda Harry Effendy.
Masing-masing personel polisi ini, melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf b Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi di sela-sela upacara PTDH, mengatakan, PTDH yang baru dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberiksan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pelanggaran kode etik.
“Pelaksanaan upacara PTDH dapat dilaksanakan setelah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tentu ditinjau dari beberapa asas, diantaranya terkait dengan kepastian hukum,” kata AKBP Hairajadi.
• Seorang Polisi Dipecat Karena Positif Narkoba dan Selingkuh dengan Istri Orang
• Curi Sapi Warga dan Suka Mangkir Tugas, Dua Polisi Dipecat
• 60 Polisi Dipecat, 916 Naik Pangkat
Sebagai contoh, lanjutnya, terkait dengan asas kepastian hukum, terhadap personel polisi yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Begitu juga dengan asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri, apabila yang melakukan pelanggaran dijatuhi hukuman PTDH.
“Tentu ada juga asas keadilan. Dimana, tetap memberikan reward kepada personel yang memiliki prestasi serta memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” jelasnya.
Terkait dengan adanya penjatuhan sanksi terhadap lima personel yang di PTDH, AKBP Hairajadi menuturkan, keputusan tersebut, diambil bukan dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang.
“Selain itu juga, semua keputusan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” ungkap Hairajadi.
Disisi lain, Kapolres Aceh Tengah ini, mengaku pihaknya sebagai manusia biasa ikut merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH karena imbasnya bukan hanya dirasakan personel yang bersangkutan, tetapi berdampak kepada seluruh keluarga besarnya.