Proyek Waduk Rukoh

Lahan Petani yang Terkena Proyek Waduk Rukoh tak Kunjung Dibayar, Warga Datangi BPN Pidie

Padahal, lahan untuk pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh telah diukur BPN.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Warga sebagai pemilik lahan yang terkena Waduk Rukoh berdelegasi dengan BPN Pidie, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie, Selasa (4/2/2020).

Kedatangan warga untuk mempertanyakan lahan yang terkena proyek Waduk Rukoh di Kecamatan Titeu belum kunjung dibayar.

Padahal, lahan untuk pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) Waduk Rukoh telah diukur BPN.

"Kami datang ke BPN, untuk meminta kejelasan pemerintah membayar tanah kami yang terkena proyek Rukoh," kata Iskandar (55) dalam pertemuan di BPN Pidie, Selasa (4/2/2020).

Ia menyebutkan, pembayaran lahan yang terkena proyek harus dilakukan sekaligus.

"Kalau sekarang dibayar bertahap, kami berharap pada tahun 2020 dibayar sekaligus," jelasnya.

Pembahasan Reklamasi Eks Galian Batubara Antara PT BEL dengan DPRK Gagal, Ini Penyebabnya

Anggota DPRA Pantau DAS Krueng Meureudu. Sempat Kaget dan Prihatin, Ini Harapannya

Tertarik Menjadi Perempuan Satu-Satunya? Yuk Ikut Kajian Muslimah Bersama Ummi Mulia

Munzir seorang petani lainnya, mengatakan, pemerintah seharusnya tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan pembayaran tanah warga.

Sebab, warga telah lelah menunggu, tapi pemerintah terkesan menzalimi masyarakat.

"Kami berharap lembaga jangan saling melempar tanggung jawab dalam menyelesaikan membayar lahan petani," jelasnya

Kepala BPN Pidie, Saiful Azhari, menjelaskan, pembayaran lahan warga yang terkena proyek tidak mungkin dibayar sekaligus, mengingat tanah itu beda pemilik dan beda masalahnya.

"Sehingga pembayaran tetap dilakukan secara bertahap. Artinya diselesaikan secara parsial," ujarnya.

Untuk tahun 2020, sebutnya, BPN tidak bisa membebaskan lahan petani, mengingat tanggal penetapan lokasi (penlok) telah mati.

BPN bisa melakukan pembebasan lahan ketika penlok telah diperbaharui.

"Tapi, pelaksana proyek Waduk Rukoh telah mengusulkan ke Plt Gubernur Aceh, terkait perpanjagan penlok. Plt Gubernur melimpahkan ke bupati, dan saat ini Pemkab masih melakukan pengkajian," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved