Berita Banda Aceh
Ancam Bunuh Setiap Usai Cabuli Korban, Polisi Ringkus Petani Aceh Besar Ini
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, meringkus MA (37), warga salah satu gampong di Kecamatan
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
AKP Taufiq menerangkan setelah dilaporkan oleh keluarga korban, di bawah koordinir Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK, tersangka akhirnya dilacak keberadaannya dan diringkus di rumahnya tanpa perlawanan pada 3 Februari 2020 lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka MA yang diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan dia juga mengaku tahu kosekwensi hukum yang akan diterima bila perbuatannya itu terbongkar. “Saya sangat menyesal. Saya khilaf dan saya tahu perbuatan saya ini salah dan sempat berpikir saya akan dipenjara kalau ketahuan,” pungkas tersangka MA.(*)
• Komunitas Etnis Tionghoa Tawarkan Pembangunan Sekolah 3 Bahasa di Aceh Tamiang, Begini Respon Bupati
• Pemko Langsa akan Bantu Bebaskan Lahan untuk Pembangunan KUA Langsa Kota
• Cegah Virus Corona, Seluruh Camat dan Kapus Bireuen Gelar Koordinasi, Ini Pemaparannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-ma-37-pelaku-pencabulan-dan-persetubuhan-anak-di-bawah-umur.jpg)