Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Ancam Bunuh Setiap Usai Cabuli Korban, Polisi Ringkus Petani Aceh Besar Ini

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, meringkus MA (37), warga salah satu gampong di Kecamatan

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Tersangka MA (37) pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tertunduk saat diwawancarai wartawan ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (5/2/2020). 

AKP Taufiq menerangkan setelah dilaporkan oleh keluarga korban, di bawah koordinir Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK, tersangka akhirnya dilacak keberadaannya dan diringkus di rumahnya tanpa perlawanan pada 3 Februari 2020 lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka MA yang diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan dia juga mengaku  tahu kosekwensi hukum yang akan diterima bila perbuatannya itu terbongkar. “Saya sangat menyesal. Saya khilaf dan saya tahu perbuatan saya ini salah dan sempat berpikir saya akan dipenjara kalau ketahuan,” pungkas tersangka MA.(*)

Komunitas Etnis Tionghoa Tawarkan Pembangunan Sekolah 3 Bahasa di Aceh Tamiang, Begini Respon Bupati

Pemko Langsa akan Bantu Bebaskan Lahan untuk Pembangunan KUA Langsa Kota

Cegah Virus Corona, Seluruh Camat dan Kapus Bireuen Gelar Koordinasi, Ini Pemaparannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved