Berita Banda Aceh
Ancam Bunuh Setiap Usai Cabuli Korban, Polisi Ringkus Petani Aceh Besar Ini
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, meringkus MA (37), warga salah satu gampong di Kecamatan
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Ancam Bunuh Setiap Usai Cabuli Korban, Polisi Ringkus Petani Aceh Besar Ini
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, meringkus MA (37), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (3/2/2020).
Pelaku MA yang berprofesi petani ini, ditangkap di rumahnya, di Kuta Baro, setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Inong (10), bukan nama sebenarnya, yang beralamat sama dengan tersangka MA.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, mengatakan pencabulan disertai persetubuhan yang dilakukan tersangka MA terjadi sampai enam kali.
Dari keenam kali aksi bejat yang dilakukan tersangka MA terhadap korban, anak di bawah umur tersebut, masing-masing terjadi dua kali di kebun, dekat rumah tersangka serta empat kali lainnya dilakukan rumah tersangka.
“Pelaku ini berstatus seorang duda tiga anak dan korban ini adalah tetanggannya. Bahkan sehari-harinya korban menjadi teman sepermainan anak tersangka yang seusia dengan korban,” kata AKP Taufiq dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (5/2/2020) sore.
• Bupati Sarkawi Buka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Objek TORA Kabupaten Bener Meriah
• Alhudri di Kemenlu, Pemulangan Mahasiswa Aceh dari China Hasil Kerjasama Semua Pihak
• HRD Minta Wakil Menteri PUPR Kunjungi Dapil Aceh 2
Didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK, dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini, menerangkan dalam aksinya itu tersangka MA selalu mengancam akan membunuh korban, dengan cara memenggal leher bocah perempuan itu, bila apa yang dia lakukan tersebut diketahui atau diberitahu ke orang lain.
Karena melihat korban merasa tertekan dan ketakutan dengan ancamannya, tersangka MA pun berulah dan terus mengulangi perbuatannya sampai enam kali.
Namun, keluarga korban yang curiga saat Inong mengeluhkan rasa sakit di organ vitalnya, akhirnya mencari tahu apa yang terjadi dengan korban.
Keluarga korban pun sontak saat mendengar pengakuan polos dan jujur dari Inong, dimana dirinya sudah berulang kali dicabuli dan disetubuhi tersangka MA dengan ancaman akan dibunuh bila hal tersebut diceritakan kepada orang lain.
Keluarga yang mengetahui pengakuan mengejutkan tersebut langsung melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh, pada 22 Januari 2020.
• Elpiji 3 Kg Bersubsi di Bireuen Mahal, Harga di Pangkalan Rp 20.000, Segini Harga Tingkat Pengencer
“Pencabulan itu terjadi Desember 2019 lalu. Modus tersangka, mengajak korban ke kebunnya dengan dalih untuk menghidupi air. Begitu tiba di kebun, tersangka langsung menyetubuhi korban,” sebut Taufiq.
Setelah selesai melakukan aksi bejadnya itu, tersangka memberi uang Rp 2.000 kepada korban dengan menyisipkan pesan ancaman akan membunuh korban, dengan cara dipenggal kepalanya bila hal tersebut diceritakan kepada orang lain.
Karena merasa aksinya berjalan mulus, lalu tindakan sama juga terus terjadi sampai empat kali di rumah tersangka MA. Peristiwa itu berulang kali terjadi dan dilakukan secara kasar oleh tersangka dengan cara menarik paksa korban yang sedang bermain-main dengan anaknya (anak tersangka).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-ma-37-pelaku-pencabulan-dan-persetubuhan-anak-di-bawah-umur.jpg)