Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Apresiasi Upaya Pemkab Aceh Timur dan Anggota DPRA Bebaskan Nelayan Aceh di Thailand

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (4/2/2020).

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (4/2/2020).

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengapresiasi langkah cepat Pemkab Aceh Timur atas upaya lobi pembebasan 32 nelayan Aceh di Thailand. 

Begitu juga atas upaya dilakukan Anggota DPRA asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, atas perkara nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sejak 21 Januari 2020.  

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (4/2/2020). 

“Tentu kita apresiasi langkah cepat itu.

Tidak mungkin kita melangkahi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkab Aceh Timur, dan Pak Iskandar Al Farlaky,” kata Muhammad Iswanto. 

Masih Ada Kutipan di Sekolah, Anggota DPRK Banda Aceh: Anggaran Sekolah Kan Sudah Ada

Namun demikian, Iswanto menyayangkan komentar Iskandar yang mengatakan pemerintah pilih kasih. 

Bahwa Iskandar sebelumnya menyebutkan Plt Gubernur memberikan perhatian berbeda bagi 32 nelayan itu.

Sedangkan perlakuan istimewa diberikan bagi mahasiswa di Wuhan Cina.

"Dua kasus ini harus dilihat dari sisi yang berbeda. 

Para mahasiswa itu ‘terjebak’ di Wuhan, di tengah-tengah virus yang sangat berbahaya.

Sementara untuk para nelayan, kita belum mendapatkan kepastian, kenapa nelayan kita bisa ditangkap di Thailand,” kata Iswanto yang juga akrab disapa Wanto ini.

Wanto mengatakan Pemerintah Aceh tentu tidak tinggal diam atas perkara yang menimpa nelayan Aceh di Thailand.

Namun pihaknya masih menunggu dan terus menjajaki jawaban Kemenlu atas surat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Iskandar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved