Berita Abdya
Ini Penjelasan Kajari Abdya atas Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif Anggota DPRK
Nilawati menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif itu
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Dengan perbedaan nama di boarding pass dan tiket pesawat itu, maka auditor menganggap perjalanan dinas anggota DPRK Abdya tersebut tidak ada alias fiktif.
Oleh karena itu, uang yang sudah diambil harus dikembalikan.
Dalam hal ini, BPK memberikan waktu kepada seluruh anggota DPRK Abdya untuk mengembalikan anggaran SPPD fiktif tersebut.
Masa waktu pengembalian itu 60 hari setelah tim melakukan pemeriksaan keuangan tahun 2018.
Kemudian para anggota dewan yang dikabarkan harus mengembalikan uang perjalanan dinas itu, sudah mulai melunasinya.
Kabarnya, penyidik sedang membidik para anggota DPRK yang masuk dalam list tersebut.
Bahkan, ada sebagian anggota dewan dan pegawai sekretariat DPRK Abdya mulai dipanggil.
Ketika Sekretaris DPRK (Sekwan) Abdya, Salman SH saat dikonfirmasi Serambinews.com, membantah temuan BPK-RI itu disebutkan sebagai temuan perjalanan dinas fiktif.
“Bukan fiktif, tapi pertangungjawaban biaya perjalanan dinas tersebut tidak sebenarnya,” ujar Salman.
Kalau fiktif, jelas Salman, maka kegiatan tersebut tidak ada atau para anggota dewan tidak pergi, sehingga direkayasa guna mengambil uangnya semata.
“Setahu kami mereka pergi, mungkin saat diteliti oleh tim ada kelebihan pembayaran.
Apalagi, boarding pass tidak sesuai, maka biaya hotel dan biaya lainnya menjadi hangus, dan uang yang sudah diambil harus dikembalikan,” terang dia.
Meski begitu, tukas Salman, sejumlah anggota dewan tersebut sudah berjanji akan melunasi temuan tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan telah ditandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
“Anggota Dewan yang sudah melunasi itu 10 orang, yang lain berjanji akan melunasi sebelum habis masa jabatan,” sebutnya.