Breaking News

Berita Subulussalam

Mereka yang Mengaku Terjebak Kasus Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam

Sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam mulai angkat bicara menyangkut perkara dugaan proyek fiktif y

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH. 

Mereka Yang Mengaku Terjebak Kasus Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam mulai angkat bicara menyangkut perkara dugaan proyek fiktif  yang membelit instansi tersebut.

Terkini, Musjoko Isneini Lembeng, mantan Sekretaris DPUPR yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam Kamis (6/2/2020) siang mengaku terjebak.

Sebelumnya, Jufril ST, kasie pemeliharaan jalan dan jembatan DPUPR Kota Subulussalam kepada Serambinews.com, Selasa (19/11/2019) mengaku namanya dicatut oknum rekanan.

Dia menyatakan, jika proses pencairan dana yang nilainya mencapai Rp 895 juta mencatut namanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan memalsukan tandatangannya.

Lalu, usai pemeriksaan di Kejari SUbulussalam, Musjoko juga mengakui bahwa dirinya termasuk terjebak dalam kasus dugaan proyek fiktif di instansinya. Musjoko yang kini sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya saat menjabat sekretaris DPUPR.

Bayi di Wuhan Positif Terinfeksi Virus Corona 30 Jam Setelah Dilahirkan, Begini Kondisinya

Suami Gorok Leher Istri saat Bercinta, Tak Suka Istrinya Hamil Lagi dan Tak Mau Tambah Anak

Syamsuar Terpilih Jadi Ketua Apdesi Aceh Timur, Ini Harapan DPD Apdesi Aceh

Selain Musjoko, kejari juga dilaporkan memeriksa bendahara DPUPR Erni.”Benar, kami diundang kembali memberikan keterangan,” kata Musjoko yang dikonfirmasi Serambinews.com

Musjoko mengatakan dia dipanggil ke Kejari Subulussalam sekitar pukul 11:00 WIB, Kamis (6/2/2020). Musjoko membenarkan jika panggilan tersebut terkait permintaan keterangan seputar lima paket proyek yang diduga bermasalah karena ditenggarai fiktif.

“Hari ini, giliran kami dua orang diperiksa, saya dan bendahara,” ujar Musjoko, Kamis (6/2/2020).

Musjoko mengakui ada menandatangani dokumen sebagai sekretaris DPUPR Subulussalam. Namun, kata Musjoko dia menandatangani karena telah tuntas diteken oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .

Camat Muara Dua Lantik Tuha Puet Gampong Meunasah Mesjid

Ini, lanjut Musjoko, sudah lumrah dilakukan apabila dokumen sudah diteken PPTK maka dia langsung meneken.

Lebih jauh dijelaskan, saat menandatangani dokumen paket proyek yang kini bermasalah tersebut baru saja masuk ke DPUPR selaku sekretaris. Sebagai pengembalian PNS atau pejabat yang dikembalikan karena perintah Mendagri RI.

Dia masuk 1 Juli, namun dalam absen belum tercatat. Nah, saat itu, kata Musjoko langsung disodori dokumen untuk diteken. Tanpa curiga, Musjoko langsung menandatangani dengan alasan telah diteken PPTK.

”Karena sudah diteken semua staf maka saya teken juga. Kala itu saya juga sempat bertanya apakah sudah tuntas semua. Dijawab sudah klar. Taunya bermasalah. Benar saya teken. Tapi saya sama sekali tidak paham dan tidak ada sangkut pautnya,” pungkas Musjoko.

Roger Danuarta Berangkat Ibadah Umrah untuk Pertama Kali, Cut Meyriska Sedih Tak Bisa Menemani

Gelar Aksi di Bundaran MTQ Sigli, Ormas Pidie Tolak Keras Perjanjian Donald Trump

Makam Keramat Datuk Ganjang Sepanjang 7 Meter, Benarkah Jenazah 20 Meter Dilipat Sebelum Dikubur?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved