Berita Banda Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Wali Kota Sabang, Soal Kasus Lahan Rumah Dinas Guru

"Menyatakan terdakwa Zulkifli M Adam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwa penuntut umum."

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
IST
Mantan wali kota Sabang, Zulkifli M Adam menyalami kuasa hukumnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (7/2/2020). 

Yakni Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas areal sekitar 9.437 meter persegi.

Serta Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 meter persegi.

Jaksa Stop Kasus SPPD Fiktif, Setelah Terima Surat dari Inspektorat

Kebetulan, lahan di Cot Damar merupakan milik Zulkifli H Adam dan di Blang Tunong milik Siti Aman.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di Cot Damar Rp 1.700/meter persegi dan di Blang Tunong Rp 5.000/meter persegi.

Namun, harga yang berlaku secara umum atau harga pasar di dua lokasi itu Rp 50.000/meter persegi.

Saat negosiasi harga, pemilik tanah (Zulkifli H Adam) dan kuasa pemilik tanah, Ridwan Mana, menawarkan harga Rp 250.000/meter persegi.

Sedangkan dinas hanya mampu membayar Rp 120.000/meter persegi.

Tapi, akhirnya disepakati harga Rp 170.000/meter persegi, termasuk untuk tanah milik Siti Aman.

Menurut jaksa, seharusnya Misman selaku PPTK memiliki kewenangan mengendalikan harga dengan memperhatikan NJOP.

Tapi, itu tidak dilakukan.

Panen Raya, Ikan Hasil Tangkapan Nelayan Gampong Baroh Blangmee, Lhoong, Aceh Besar Capai 5 Ton

Kemudian, dinas membayar harga tanah Zulkifli H Adam yang berlokasi di Cot Damar senilai Rp 1.530.000.000 dikurangi pajak Rp 76.500.000.

Sedangkan tanah di Blang Tunong milik Siti Aman dibayar dengan nilai Rp 112.880.000 dikurangi pajak Rp 5.644.000.

Akibatnya, terjadi penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut.

Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp 796 juta lebih.

Namun dalam persidangan pamungkas, majelis hakim berpendapat lain.

Sehingga kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah. (*)

Tak Mau Berbagi Harta dengan Mantan Istri, Seorang Pengusaha Nekat Bakar Uang Tunai Rp 10 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved