Breaking News

Berita Banda Aceh

Puluhan Pecandu Narkoba Usia Produktif Direhab Jalan, Ini Pengharapan Kepala BNN Kota Banda Aceh

puluhan mantan pecandu narkoba sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh..

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra ST MM MT. 

Puluhan Pecandu Narkoba Usia Produktif Direhab Jalan, Ini Pengharapan Kepala BNN Kota Banda Aceh

 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan mantan pecandu narkoba sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh.

Jumlah mereka tidak kurang 20 orang dan menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga diharapkan mereka akan segera kembali ke lingkungan masyarakat, menjalani kehidupan normal serta tidak terpengaruh lagi dengan barang haram tersebut.

Demikian disampaikan Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra ST MM MT, kepada Serambinews.com , Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, umumnya mereka yang menjalani rehabilitasi rawat jalan tersebut, usianya masih sangat produktif 17 sampai 26 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) serta berstatus mahasiswa.

Umumnya dari mereka yang direhab tersebut, didominasi menggunakan sabu-sabu, ganja dan ngelem (hirup lem). “Kalau mereka baru sebatas pengguna, masih ada harapan bagi kita untuk menyelamatkan mereka dari kehancuran yang lebih besar,” sebut Hasnanda.

Turnamen Sepakbola HUT PSPU Jangka, Remaja Muara Batu Benam PSMS

MA akan Putuskan Kasasi Irwandi, FMPA Harap Doa Masyarakat Aceh

Anggota DPRK Langsa Laporkan Oknum IR Wartawan ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ia pun mengungkapkan untuk kerahasiaan bagi setiap keluarga dan mereka yang direhab menjadi prioritas pihaknya.

Jangankan untuk diketahui oleh masyarakat umum, pegawai internal di BNN Kota Banda Aceh pun tidak boleh tahu bila yang bersangkutan sedang menjalani rehab rawat jalan. Karena, sebut Hasnanda, setelah ada keluarga yang berkonsultasi ingin merawat anggota keluarganya, maka ada tim lain yang akan menanganinya, yakni petugas BNNK di Klinik Pratama, dengan melibatkan tim dokter perawat, dan konselor.

“Karena itu kami imbau kepada keluarga yang memang tahu ada anggota keluarganya yang masih sulit melepaskan diri dari narkoba, tapi sangat ingin pulih dan direhab, kami minta segera dikomunikasikan dengan kami, sebelum semuanya terlambat. Insya Allah kita jaga kerahasiaannya,” sebutnya.

Selain dijamin kerahasiaannya, seseorang yang direhab itu juga tidak perlu menaruh kekhawatir akan ditanyai hal-hal yang berkenaan dengan aktivitasnya selama masih menggunakan barang haram itu. Artinya, petugas lebih memfokuskan seseorang yang ingin direhab tersebut ke proses pemulihannya.

“Jangan khawatir, kami atau tim dokter kami tidak akan menanyai hal-hal yang di luar proses rehab. Tapi, kami memfokuskan ke proses rehabilitasinya agar yang bersangkutan segera pulih,” pungkasnya.

Rintis Kerja Sama Dagang, Pengurus KNPI Aceh Temui Kadin Myanmar 

Senator Aceh Minta Kemenlu Dampingi 32 Nelayan Aceh di Thailand

 

Pengguna Hakikatnya Adalah Korban

Hasnanda menerangkan mereka yang diketahui baru sebatas pengguna dan bukan pengedar, hakikatnya adalah korban. Karena itu proses rehab terhadap mereka yang menjadi korban perlu ditangani secara intens  dengan cara direhab dan tidak selalu harus dianggap sebagai bagian dari tindakan kriminal. Kecuali, kalau barang haram yang ditemukan dari seseorang itu lebih dari satu gram, untuk jenis sabu.

“Kalau hanya 0 sekian gram sabu yang ditemukan, kemungkinan besar dia itu pengguna, sehingga masih ada kesempatan bagi kita merehabnya. Untuk membuatnya pulih serta tidak ketergantungan lagi dengan barang haram tersebut,” terang Hasnanda

Ia pun upaya penyelamatan terhadap generasi muda harus gencar dilakukan, karena pengguna umunya didominasi mereka usia produktif.

“Kalau mereka itu baru sebatas pengguna, tapi tetap dipidanakan, hal yang dikhawatirkan kehancuran akan berdampak lebih besar,” sebutnya.

Hasnanda juga merincikan data yang diterima dari Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, saat ini jumlah narapidana umum serta pengguna dan pengedar narkoba yang ditahan di sana ada 709 orang, dari kapasitas LP tersebut yang sebenarnya yakni 380 napi. Artinya, ungkap Hasnanda saat ini kapasitas LP tersebut melebihi kapasitas.

“Dari 709 orang yang di sana, sebanyak 549 napi di antaranya adalah pengguna dan penggedar narkoba. Bayangkan saja kalau kondisi para napi umum dan narkoba itu disatukan selama ini, apa jadinya yang mereka dari pidana umum bila keluar dari sana, tentu besar kemungkinan mereka akan jadi pengguna atau pengedar narkoba,” pungkas Hasnanda menyiratkan keprihatinan.(*)

Kisah Gadis 7 Tahun yang Tubuhnya Berubah Jadi Batu, Duduk Saja Kesakitan Apalagi untuk Berjalan

Tak Diketahui Pemiliknya, Gubuk Barang Bekas Terbakar di Gampong Punie, Begini Kronologisnya

Giliran Suami Zikria Dzatil Kirim Surat untuk Risma, Daru Asmara: Mohon Izinkan Saya Bertemu

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved