Berita Aceh Utara

Dalam Sepekan Ini, 7 Pria di Aceh Utara Diringkus Polisi, Ini Kasus Menjerat

Dia adalah Andrian (26) warga Desa Ulee Reubek Timu Kecamatan Seunuddon Aceh Utara. Pria itu ditangkap pada 5 Februari 2020 malam di rumahnya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
zoom-inlihat foto Dalam Sepekan Ini, 7 Pria di Aceh Utara Diringkus Polisi, Ini Kasus Menjerat
IAN RIZKIAN MILYARDIN, Kapolres Aceh Utara

Dia adalah Andrian (26) warga Desa Ulee Reubek Timu Kecamatan Seunuddon Aceh Utara. Pria itu ditangkap pada 5 Februari 2020 malam di rumahnya.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Sebanyak tujuh pria diringkus polisi dalam sepekan terakhir ini terhitung 2 sampai 7 Februari 2020 dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Penangkapan tujuh pria tersebut semakin menambah jumlah pria dalam yang terlibat ditahan diawal 2020 ini.

Sebelummnya selama Januari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus 12 tersangka yang terlibat dalam 10 kasus narkotika jenis sabu dan ganja.

Artinya, sudah 19 tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut.

Dari tujuh pria yang diringkus tersebut, satu diantaranya ditangkap Polsek Seunuddon.

Dia adalah Andrian (26) warga Desa Ulee Reubek Timu Kecamatan Seunuddon Aceh Utara. Pria itu ditangkap pada 5 Februari 2020 malam di rumahnya.

16 Pemain Persiraja Teken Kontrak, Kembalinya Miftahul Hamdi

Serambi Kembali Raih Anugerah IPMA, Ketujuh Kali Secara Berturut-Turut

Dubes Swiss Kagum dengan Pembangunan Banda Aceh  

Polisi mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening, satu alat isap, kaca pirek, pipet, mancis dan kotak plastik putih.

Sedangkan enam tersangka lainnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.

Masing-masing, Idris Bin Basyah (27) asal Desa Lang Nibong Kecamatan Baktiya  Barat,   kemudian Bakhtiar Bin Abdullah (38) Desa Mesjid Kecamatan Samudera, lalu Munawir Bin Abdullah (21) Desa Teungoh Kecamatan Samudera, lalu Zainuddin bin Jailani (38) Desa Beuringen Kecamatan Samudera.

Tersangka terbaru atau ke enam dan tujuh yang ditangkap dalam pekan ini adalah, Iswandi Bin M Yasin (38) asal Desa Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Putra Hermawan (20) Desa Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pemuda itu ditangkap pada 6 Februari 2020 siang.

“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung di Desa Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye,” ujar Kapores Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Daud kepada Serambinews.com.

Kini kedua sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Begitu juga dengan tersangka lain juga sedang menjalani penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved