Berita Langsa

Dari Penangkapan DPO Kasus Pembunuhan di Alue Kaol Aceh Timur, Polisi Sita 10 Senjata Jenis Ini

Aparat gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Langsa, menyita 10 senjata tajam (sajam) dari DPO kasus pembunuhan, Zainal Abidin (44) warga Gampong..

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Langsa mengapit tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya, pelaku pembunuhan mantan Keuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan, Aceh Timur, tahun 2016 silam.   

Dari Penangkapan DPO Kasus Pembunuhan di Alue Kaol Aceh Timur, Polisi Sita 10 Senjata Jenis Ini

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Langsa, menyita 10 senjata tajam (sajam) dari DPO kasus pembunuhan, Zainal Abidin (44) warga Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Sabtu (08/02/2020), mengatakan, daei tersangka Zainal Abidin aparat menyita 11 barang bukti, diantaranya 4 parang, 3 pisau, 3 pisau kikir, dan 1 gerenda.

"Di gubuk tempat persembunyian tersangka Zainal Abidin, kita berhasil menyita barang bukti 10 buah senjata tajam jenis parang dan pisau, termasuk pisau yang digunakan tersangka menyerang anggota kita," sebut Iptu Arief S Wibowo SIK.

Diberitakan sebelumnya, karena coba menyerang petugas dengan pisau, DPO kasus pembunuhan, Zainal Abidin alias Aman Gaya, terpaksa ditembak di bagian betis kaki kanannya, saat petugas menyergap pelaku di tempat persembunyiannya.

Pelaku pembunuhan ini berhasil terdeteksi aparat berwajib Polres Langsa di sebuah gubuk kebun warga di Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, Sabtu (08/02/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Ibu Rumah Tangga Dibunuh Orang Tak Dikenal di Depan Anaknya, Sang Balita Menangis Histeris

Devita Aggraini Raih Passing Grade Tertinggi di Aceh Selatan, Ini Jumlah Poin yang Diraihnya

Tim Gabungan Polres Langsa Ringkus DPO Pembunuh Keuchik Alue Kaol, Begini Kronologinya

"Saat disergap, tersangka Zainal melawan dengan cara menyerang petugas dengan pisau, sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan terukur di betis kaki kanannya," Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Sabtu (08/02/2020) siang ini. 

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka Zainal Abidin (44) hingga sore ini masih dirawat di RSUD Langsa, untuk pemulihan luka bekas tembakan di bagian betis kaki kanannya itu.

"Setelah ditangkap, tersangka Zainal langsung diboyong ke RSUD Langsa untuk diobati luka di betisnya, tersangka dijaga ketat berapa orang anggota kita di sana," sebut Iptu Arief.

Diberitakan, Tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Langsa, Sabtu (08/02/2020) meringkus DPO Zainal Abidin alias Aman Gaya, pelaku pembunuhan mantan Keuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, Zainuddin pada tanggal 3 Agustus 2016 silam.

Sebelumnya diberitakan Serambinews.com,  Zainuddin (43), keuchik Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, Rabu (3/8/2016) malam ditemukan tewas bersimbah darah setelah lehernya digorok oleh tetangganya sendiri AG (40), di kebun miliknya di desa setempat.

Hari Kedua Tes CPNS di Aceh Selatan Masih Berjalan Lancar, Ini Jumlah Peserta

Pembacokan itu diduga bermotifkan perselisihan tapal batas tanah ladang pelaku dan korban. Hingga kini aparat Polres Langsa masih memburu pelaku yang diduga bersembunyi di sekitar Desa Alue Kol tersebut.

Mayat Zainuddin ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB‎ di jalan menuju ladang korban, dan pertama kali diketahui oleh tiga saudaranya yang merasa curiga dan mencari korban malam itu. 

Polisi yang mendapat laporan malam itu juga bergerak ke TKP, dan dari keterangan warga serta para saksi, Polisi telah mengantongi nama pelaku yang tak lain warga sekampung dengan korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved