Berita Langsa

Dari Penangkapan DPO Kasus Pembunuhan di Alue Kaol Aceh Timur, Polisi Sita 10 Senjata Jenis Ini

Aparat gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Langsa, menyita 10 senjata tajam (sajam) dari DPO kasus pembunuhan, Zainal Abidin (44) warga Gampong..

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Langsa mengapit tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya, pelaku pembunuhan mantan Keuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan, Aceh Timur, tahun 2016 silam.   

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Sabtu (siang ini, membenarkan telah berhasil menangkap tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya, Sabtu (08/02/2020) sekitar pukul 40.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka Zainal Abidin yang sempat masuk DPO sejak Aguatua 2016 silam ini, ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Langsa, Gampong Alue Kaol. 

"Tersangka Zainal Abidin kita (tim gabungan) tangkap di sebuah gubuk kebun salah satu warga di Gampong Alue Kaol, pada pukul 04.30 WIB hari ini," ujar Kasat Reskrim.(*)

16 Pemain Persiraja Teken Kontrak, Kembalinya Miftahul Hamdi

Tak Terima Ditilang, Pengemudi Arogan Cekik dan Ajak Berkelahi Polantas, Ini Kronologinya

Seorang Remaja Tertembak Anak Panah saat Latihan di Sekolah, Kena di Mata hingga Tembus ke Telinga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved