Berawal dari Kenal di Medsos Hingga Saling VC, Ini Modus Kadek Tiduri Istri Orang & Peras Suaminya

Kadek bahkan nekat akan memeras suami AM, dengan ancaman menyebarkan foto dan video mesum mereka.

Editor: Amirullah
via makassar.tribunnews.com
ILUSTRASI - Penyanyi candoleng-doleng di Barru Sulawesi Selatan 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria bernama Kadek Agus (20) ditangkap polisi karena tindakan bejatnya.

Ia meniduri seorang wanita berinisial AM (31) yang berstatus istri orang.

Kadek bahkan nekat akan memeras suami AM, dengan ancaman menyebarkan foto dan video mesum mereka.

Simak kisahnya supaya menjadi pelajaran bagi para perempuan agar berhati-hati menggunakan media sosial

Berdasarkan kronologinya, kejadian ini berawal saat keduanya berkenalan dengan AM di media sosial.

Kadek kemudian menghubungi AM berulang kali, hingga mereka saling melakukan video call WhatsApp.

Di suatu saat, kadek merayu AM untuk membuka baju.

Setelah keinginan Kadek dituruti AM, pelaku ini pun melakukan tangkapan layar dan disimpannya.

Pria ini Bunuh Perawat dan Berniat Setubuhi Jenazahnya, Boh Soon Dihukum Seumur Hidup

VIRAL Video Penggerebekan Pasangan Mesum di Gunung, Fiersa Besari Komentari Adegan Tarik Selimut

Nasib Pria yang Cekik Polantas Karena Tolak Ditilang, Terancam 10 Tahun Penjara Meski Minta Maaf

Dari situ, Kadek minta bertemu AM di sebuah hotel. Jika tidak mau, foto-foto tanpa busana akan disebarkan.

"Saat korban buka baju, Kadek ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik, Selasa (4/2/2020).

Kemudian, Kadek yang menyimpan foto hasil tangkapan layar itu meminta korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Ia mengancam bakal menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti permintaannya.

Karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan Kadek.

Saat itu, korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.

Di hotel tersebut, Kadek dan AM melakukan adegan ranjang layaknya suami istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved