Berita Langsa

Terduga Pembunuh Mantan Keuchik Alue Kaol Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawam SIK MSc dan Wakapolres, Kompol M Dahlan, saat mengintrograsi tersangka pembunuhan mantan keuchik Alue Kaol, Minggu (09/02/2020) di aula Mapolres 

 Akibat perbuatannya, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pelaku pembunuhan mantan Keuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur ditangkap.

Terduga pelaku pembunuhan itu menurut polisi adalah tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya.

Terduga sempat kabur, masuk DPO 3,5 tahun Polres Langsa.

Tersangka Aman Gaya (44) merupakan warga Gampong Alue Kaol ini, ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Langsa, pada Sabtu (08/02/2010) pukul 04.30 WIb di sebuah gubuk milik warga Gampong Alue Kaol.

Akibat perbuatannya, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Awalnya Takut, Pria Ini Disunat di Usia 75 Tahun, Sang Istri: Paling Cuma Sakit Sehari Dua Hari

Cek Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari Ke Depan, Simak Info Ini

Puluhan Prajurit Raider 112 Ikut Ujian Pengajuan SIM Kolektif

Demikian disampaikan Kapolres AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan SH, Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Kasat Intel, AKP Zulfahmi SH, pada konfrensi pers, Minggu (09/02/2020) di aula Mapolres setempat.

Menurut Kapolres Langsa ini, kasus pembunuhan terhadap korban Zainuddin pada tanggal 3 Agustus 2016 silam itu, terjadi secara spontan atau tidak direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Korban dan tersangka pada saat itu terlibat pekelahian, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi antara kebun mereka, Gampong Alue Kaol.

Sebelum itu, mereka terlibat percekcokan hebat terkait masalah sebatang pohon rambutan yang berada di tapal batas tanah kebun keduanya. Korban dan tersangka saling klaim miliki pohon rambutan itu.

"Motif kasus ini dikarenakan saling klaim miliki pohon rambutan di tapal batas tanah kebun mereka, hingga berujung perkelahian dan menyebabkan korban meninggal terkena sabetan parang pelaku di lehernya" imbuh Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, hanya gara-gara rebutan pohon rambutan pada tapal batas tanah, sebab tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya (44) nekat menghabisi nyawa Zainuddin, mantan Keuchik Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

"Kasus ini berawal antara korban dan tersangka Zainal Abidin terjadi percekcokan letak pohon rambutan di tapal batas tanah mereka, hingga berujung perkelahian yang menyebabkan Zainuddin meninggal dunia," ujar Kapolres AKBP Andy Hermawan SIK MSc, Minggub(09/02/2020).

Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan SH, Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Kasat Intel, AKP Zulfahmi SH, pada konfrensi pers kasus pembunuhan Zainuddin, yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2016 silam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved