Berita Langsa

Terduga Pembunuh Mantan Keuchik Alue Kaol Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawam SIK MSc dan Wakapolres, Kompol M Dahlan, saat mengintrograsi tersangka pembunuhan mantan keuchik Alue Kaol, Minggu (09/02/2020) di aula Mapolres 

Tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya (44) juga dihadirkan dalam konfrensi pers ini, serta 11 barang bukti berupa sajam jenis pisau, parang, dan lainnya, berlangaung di aula Mapolres Langsa.

AKBP Andy Hermawan SIK MSc mnambahkan, perkelahian antara pelaku dan korban terjadi di lahan yang diributkan, dan waktu korban terkena sabetan parang pelaku di bagian leher, hingga korban meninggal dunia di tempat.

Setelah itu, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya tersebut langsung kabur dan bersembunyi selama ini di hutan di kawasan pedalaman Aceh Timur itu.

Sedangkan korban malam di tanggal 3 Aguatus 2016 itu, ditemuka oleh warga dan keluarganya dengan kondisi sudah tak bernyawa di lokasi kebun mereka.

Bahkan, jelas Kapolres, keberadaan pelaku terus berpindah-pindah sehingga menyulitkan pihak berwajib melacak keberadaannya, hingga akhirnya pada Sabtu (08/02/2020) pukul 04.00 Waib dia ditangkap.

Tersangka Aman Gaya ini diringkus tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam, saat tersangka berada di sebuah gubuk kebun milik salah satu warga Gampong Alue Kaol.

"Selama ini tersangka Zainal Abidin terus berpindah-pindah di kawasan hutan daerah itu yang sangat luas, sehingga sangat menyulitkan mendeteksi tersangka," ujarnya.

Hingga akhirnya, timpal Kapolres, berkat bantuan masyarakat tersangka Zainal Abidin berhasil diketahui, dan tim langsung melakukan penggerebekan tempat persembunyiannya itu.

Saat hendak ditangkap, tersangka coba melawan bahkan menyerang petugas dengan pisau. Berkat kesigapan anggota, ancaman penyerangan pelaku berhasil digagalkan.

Namun, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terukur dan anggota menembak betis kaki kanan tersangka Zainal Abidin.

"Pelaku cukup berbahaya, karena selama ini ia selalu membawa pisau, sehingga angggota cukup berhati-hati saat menangkapnya," sebu Kapolres.

AKBP Andy Hermawan menjelaskan, walaupun kasus pembunuhan ini terjadi di tahun 2016, namun pihak Kepolisian setempat tetap mengungkap kasus ini.

Pihak Kepolisian mengharap dukungan dan bantuan masyarakat, agar setiap kasus tindak pidana cepat terungkap, demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Akibat perbuatannya itu, terang Kapolres, tersangka Zainal Abidin alias Aman Gaya dijerat KHUP Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus pembunuhan itu terjadi secara spontan tidak direncanakan, tersangka dan korban terlibat pekelahian hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuh Kapolres Langsa ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved